Sidang Kasus Nurmian Manalu, Jaksa Hadirkan 4 Orang Saksi – Laman 3 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Sidang Kasus Nurmian Manalu, Jaksa Hadirkan 4 Orang Saksi

Sidang Kasus Terdakwa Nurmian Manalu di PN Batam, Senin 22 Juli 2024./Foto: Shafix

Keterangan saksi selanjutnya adalah, Maria Christikawati. Ditanya oleh JPU apakah mengetahui mendiang Benyamin Simorangkir membuat Akta Jual Beli (AJB) tanah/lahan kosong di komplek Ruko Sinar Bulan, Bengkong, Batam yang diduga digelapkan tersebut?

Maria Christikawati mengaku mengetahui pembuatan AJB ini di kantor Notaris tempat ia bekerja. Saat itu, proses nya hanya dilakukan oleh pihak Developer PT Sinar Bulan Asri Mulia dengan mendiang pada tanggal 25 Mei 2009 lalu.

Sementara, untuk akta pelepasan lahan dari pihak Developer ke mendiang dilakukan pada tanggal 6 Maret 2008.

“Objeknya berupa kavling yang terletak di komplek Ruko Sinar Bulan. Pada saat proses pembuatan akta pelepasan belum ada SHGB baru berupa Penetapan Lokasi (PL) proses ini hanya melibatkan pihak Developer dan pembeli dalam hal ini pak Benyamin Simorangkir,” ujarnya.

Ditanya oleh JPU lagi, setelah selesai semua proses tersebut di kantor Notaris. SHGB tanah/lahan kosong yang diperkarakan ini atas nama siapa?

“Sertifikat atas nama Benyamin Simorangkir sesuai dengan AJB,” jelasnya.

Keterangan saksi Maria Christikawati ini mendapat tanggapan dari Niko Nixon Situmorang. Ia menanyakan apakah saksi Maria Christikawati mengetahui siapa yang menguasai lahan/tanah kosong tersebut?

Perihal siapa yang menguasai lahan/tanah kosong ini, Maria Christikawati mengaku tidak mengetahui. “Saya juga tidak mengetahui siapa yang memegang SHGB tersebut,” tegasnya.

Welly Irdianto kemudian meminta tanggapan dari terdakwa Nurmian Manalu mengenai keterangan saksi Maria Christikawati yang disampaikan di muka persidangan. “Apakah ada bantahan atau klarifikasi dari terdakwa?,” tanya dia.

Terdakwa Nurmian Manalu menjawab perihal keterangan saksi Maria Christikawati ia tidak tahu. “Tidak tahu, yang mulia,” jawabnya.

Terakhir, sidang dilanjutkan ke keterangan saksi B. Gilbert Sihombing selaku penyewa ruko di komplek Ruko Sinar Bulan, Bengkong Batam.

Dalam kesaksiannya, dirinya pada tahun 2012 /2013 menyewa ruko milik mendiang Benyamin Simorangkir itu untuk membuka usaha toko alat musik yang bernama Anugerah Musik.

Sewa-menyewa ruko ini disebutkannya ada surat perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak dan pembayaran uang sewa ini dilakukan per tahun.

“Setelah mendiang meninggal, sampai saat ini saya membayar uang sewa melalui istri beliau yakni buk Nurmian Manalu,” ujarnya.

Laman: 1 2 3 4

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Begini Penjelasan Saksi Ahli di Sidang Kasus Nurmian Manalu – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top