Categories: BATAM

Sidang Kasus Nurmian Manalu, Jaksa Hadirkan 4 Orang Saksi

BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menghadirkan empat orang saksi pada sidang lanjutan terdakwa Nurmian Manalu dalam kasus penggelapan aset mendiang Benyamin Simorangkir berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau tanah (Lahan) kosong di komplek Ruko Sinar Bulan, Bengkong di Pengadilan Negeri Batam, Senin 22 Juli 2024.

Persidangan perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Welly Irdianto didampingi oleh Hakim Anggota, Dina Puspasari dan Nora Gaberia Pasaribu.

Adapun keempat orang saksi yang dihadirkan kali ini adalah, Indriati Customer Service Bank Mandiri Jakarta, Maria Christikawati pegawai kantor Notaris pembuat Akta Jual Beli (AJB) lahan/tanah kosong yang menjadi sengketa, Ahmad Zahrowi mantan Kasi Perkawinan dan Penceraian Disdukcapil kota Batam, B. Gilbert Sihombing penyewa ruko milik mendiang Benyamin Simorangkir di Komplek Ruko Sinar Bulan, Bengkong, Batam.

Dalam persidangan, JPU Adjudian Syafitramenanyakan saksi Indriati sejak kapan terdakwa menutup deposit safety box di Bank Mandiri, Jakarta.

Berdasarkan data yang dibawa oleh Indriati, terdakwa menutup deposit safety box milik mendiang Benyamin Simorangkir itu sejak tanggal 10 Oktober 2016.

“Perihal isinya apa dalam deposit safety box ini, saya tidak mengetahui. Kami hanya mempunyai data bapak Benyamin Simorangkir datang ke Bank untuk ke tempat deposit safety box tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, penasehat hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang menanyakan kepada Indriati. Apakah sewaktu diperiksa atau di BAP Kepolisian pernah diperlihatkan SHGB lahan/tanah kosong yang diduga digelapkan ini?

“Sewaktu diperiksa Polisi tidak pernah diperlihatkan SHGB tersebut,” jawab Indriati.

Pertanyaan kemudian dipertegas lagi oleh Ketua Majelis Hakim, Welly Irdianto. Apakah saksi mengetahui atau pernah melihat SHGB tersebut ada disimpan di deposit safety box Bank Mandiri?

“Tidak tahu ada SHGB di dalam deposit safety box tersebut,” jawabnya lagi.

Usai mendengarkan keterangan dari saksi Indriati, Welly Irdianto menanyakan tanggapan terdakwa Nurmian Manalu apakah ada bantahan terhadap keterangan saksi?

“Keterangan saksi sudah benar, yang mulia,” jawab Nurmian Manalu.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

6 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

8 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

11 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

11 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

11 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

11 jam ago

This website uses cookies.