Categories: HUKUM

Sidang Kasus Panti Pijat Asmara 22, 7 Terdakwa Dijerat Pasal TPPO

BATAM – Tujuh orang terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) Panti Pijat Asmara 22 yakni, Rofinus Arifin, Muhammad Yahya dan Bactiar Effendi(WN Malyasia), Ahmad Sulehat, Dany Mustofa, Rony serta Soni Lobudi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap dari Polri, Senin(16/1/2017) sore.

Salah satu saksi, menjelaskan bahwa para terdakwa diamankan Kepolisian setelah dilakukan tindakan penyamaran sebagai penikmat jasa Pekerja Seks Komersil(PSK).

“Saat itu saya berencana membooking seorang wanita, kemudian setelah tawar menawar dealnya Rp 1,2 juta, saat penyerahan uang itu kami langsung mengamankan para pelaku,” ujar saksi kepada Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Muhammad Chandra dan Redite Ika Septina.

Kata dia, dari pengakuan para terdakwa disebutkan bahwa Rofinus merupakan Direktur CV Asmara 22, Rony sebagai Komisaris, Mohd Yahya dan Bactiar Effendi(WN. Malaysia) sebagai pemodal, sementara terdakwa lainnya merupakan kasir.

“Kalau terkait ijinnya, kami melihat untuk usaha Massage, namun untuk usaha prostisusi tidak ada tertera dan di dalam ruko tersebut. Dilokasi tersebut sama sekali tidak ada terapis yang mulia,” terangnya.

Dia mengatakan, untuk sistem pembagian keuntungan adalah 40 persen untuk korban (PSK,red) dan 60 persen untuk CV Asmara 22 dari hasil pendapatan sekali booking.

Saksi mengatakan bahwa Asmara 22 Massage baru berjalan 1 bulan, namun pemodalnya sudah mengirim sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 3 bulan melalui wessel dari Singapura.

“Mereka mengaku untuk permalamnya bisa meraup untung Rp 5 juta,” kata saksi.

Setelah mendengar keterangan para saksi, sebagian terdakwa membenarkan, namun 2 terdakwa yakni Muhammad Yahya dan Bactiar Effendi(WN Malyasia) selaku pemodal membantah keterangan saksi tersebut.

“Saya tidak ada memodali itu yang mulia, saya juga tidak tahu tempat itu adalah prostitusi, yang benar mereka pinjam uang dari saya,” kata terdakwa.

Sebelumnya JPU Samsul Sitinjak menjerat para terdakwa dengan pasal 506 jo pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 296 jo pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

3 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

7 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

8 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

15 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

17 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.