Categories: HUKUM

Sidang Kasus Pembunuhan di Hotel Istana, Noprizal Dijerat Pasal Berlapis

BATAM – Noprizal alias Ata, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Rizal Lena di kamar 303 Hotel Istana Lubuk Baja dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Yogi Nugraha Setiawan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/2/2016).

Dalam dakwaannya, JPU Yogi mengatakan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan karena cemburu.

Yogi menguraikan, tanggal 16 November 2016 sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa menanyakan posisi korban melalui pesan messenger facebook, lalu korban membalas sedang berada di kamar 303 Hotel Istana karena masih ada tamu sekitar pukul 23.30 WIB.

Mendengar jawaban korban, terdakwa cemburu dan sakit hati dan muncul niat terdakwa untuk membunuh korban. Kemudian sekitar pukul 02.15 WIB, Kamis(17/11), terdakwa kembali mengirim pesan kepada korban dan menyuruhnya untuk menunggu di Hotel Istana.

Terdakwa kemudian mengambil pisau dan menyimpannya di pinggang sebelah kanan lalu pergi ke Hotel Istana menggunakan Sepeda Motor Honda Beat.

Sesampainya dikamar 303, terdakwa menyembunyikan pisau di kamar mandi, lalu mereka mengobrol dan sempat melakukan hubungan intim.

Setelah melakukan hubungan suami istri, lanjut Yogi, terdakwa kemudian menanyakan apa sebenarnya pekerjaan korban sehingga menemani tamu, korban kemudian menjawab bekerja sebagai wanita malam.

Mendengar jawaban korban tersebut, terdakwa emosi dan langsung mengambil pisau yang disimpan di kantong celana jeans bagian belakang, kemudian menusuk dada sebelah korban.

Korban kemudian terjatuh ke lantai dengan posisi menyamping, pisau yang dipegang terdakwa terlepas ketika korban mencoba melawan dan merebut pisau tersebut hingga terdakwa ikut terjatuh ke lantai.

Korban menggigit jari jempol tangan sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa mencari pisau yang terjatuh dan ditemukan dibelakang punggung korban.

Terdakwa kembali menusuk belakang paha kiri korban. Setelah itu terdakwa menyeret badan korban ke kamar mandi dan melempar badan badan korban hingga mengenai besi pipa di dalam kamar mandi yang mengakibatkan leher korban terluka dan wajah serta rahang memar.

Setelah itu terdakwa keluar dari kamar 303 dengan membawa 2 unit Handphone milik korban.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan primair pasal 340 subsidair pasal 338 dan lebih subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP,” kata Yogi.

Menanggapi dakwaan JPU tersebut, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya membenarkan, sidang kemudian ditunda hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

2 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

4 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

7 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

8 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

9 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

14 jam ago

This website uses cookies.