Categories: HUKUM

Sidang Kasus Pembunuhan di Hotel Istana, Noprizal Dijerat Pasal Berlapis

BATAM – Noprizal alias Ata, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Rizal Lena di kamar 303 Hotel Istana Lubuk Baja dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Yogi Nugraha Setiawan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/2/2016).

Dalam dakwaannya, JPU Yogi mengatakan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan karena cemburu.

Yogi menguraikan, tanggal 16 November 2016 sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa menanyakan posisi korban melalui pesan messenger facebook, lalu korban membalas sedang berada di kamar 303 Hotel Istana karena masih ada tamu sekitar pukul 23.30 WIB.

Mendengar jawaban korban, terdakwa cemburu dan sakit hati dan muncul niat terdakwa untuk membunuh korban. Kemudian sekitar pukul 02.15 WIB, Kamis(17/11), terdakwa kembali mengirim pesan kepada korban dan menyuruhnya untuk menunggu di Hotel Istana.

Terdakwa kemudian mengambil pisau dan menyimpannya di pinggang sebelah kanan lalu pergi ke Hotel Istana menggunakan Sepeda Motor Honda Beat.

Sesampainya dikamar 303, terdakwa menyembunyikan pisau di kamar mandi, lalu mereka mengobrol dan sempat melakukan hubungan intim.

Setelah melakukan hubungan suami istri, lanjut Yogi, terdakwa kemudian menanyakan apa sebenarnya pekerjaan korban sehingga menemani tamu, korban kemudian menjawab bekerja sebagai wanita malam.

Mendengar jawaban korban tersebut, terdakwa emosi dan langsung mengambil pisau yang disimpan di kantong celana jeans bagian belakang, kemudian menusuk dada sebelah korban.

Korban kemudian terjatuh ke lantai dengan posisi menyamping, pisau yang dipegang terdakwa terlepas ketika korban mencoba melawan dan merebut pisau tersebut hingga terdakwa ikut terjatuh ke lantai.

Korban menggigit jari jempol tangan sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa mencari pisau yang terjatuh dan ditemukan dibelakang punggung korban.

Terdakwa kembali menusuk belakang paha kiri korban. Setelah itu terdakwa menyeret badan korban ke kamar mandi dan melempar badan badan korban hingga mengenai besi pipa di dalam kamar mandi yang mengakibatkan leher korban terluka dan wajah serta rahang memar.

Setelah itu terdakwa keluar dari kamar 303 dengan membawa 2 unit Handphone milik korban.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan primair pasal 340 subsidair pasal 338 dan lebih subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP,” kata Yogi.

Menanggapi dakwaan JPU tersebut, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya membenarkan, sidang kemudian ditunda hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

1 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

2 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

9 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

11 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

22 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.