Sidang Kasus Pengeroyokan, Hendrick Rajagukguk Bantah Bawa Parang – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Sidang Kasus Pengeroyokan, Hendrick Rajagukguk Bantah Bawa Parang

Sidang Perkara Hendrick Rajagukguk di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(19/6/2019)/Foto : RD_JOE

BATAM – Sidang kasus dugaan pengeroyokan atau perbuatan tidak menyenangkan dengan terdakwa Hendrick Rajagukguk mulai digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(19/6/2019) siang. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Chandra didampingi Jasael Manullang sebagai Hakim Anggota ini beragendakan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan keterangan saksi-saksi.

Hadir dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samsul Sitinjak didampingi Karta So Immanuel Gort, sementara terdakwa Hendrick Rajagukguk tidak didampingi penasehat hukum.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2019 sekira pukul 23.30 WIB,pada saat saksi Andi Kusuma pulang dari Hotel Harmoni menggunakan mobil Toyota Alphard yang dikemudiakan saksi Andra Yogi yang di dalamnya juga ada Janes Hasibuan dan saksi Lislinda Yanti Dachi.

“Ketika hendak masuk ke Perumahan Central Sukajadi Green House saat di pintu pagar masuk perumahan tersebut, saksi Andi Kusuma turun dari mobil dan menyampaikan kepada security saksi Paulus Suban Daton dan Agus Salim apabila ada tamu yang ingin berkunjung ke rumah saksi Andi Kusuma supaya tidak diterima karena saksi Andi Kusuma mau istirahat dan agar datang besok saja,” ujar JPU.

Kata JPU, lalu tiba-tiba terdakwa Hendrick Rajagukguk dan rombongannya datang menggunakan mobil Toyota Harier warna abu-abu. Kemudian terdakwa langsung menabrak mobil Toyota Alphard yang ditumpangi saksi Andi Kusuma.

“Selanjutnya saksi Andi Kusuma dengan cepat menuju ke rumahnya, dan sesampainya di rumah saksi Andi Kusuma, Janes Hasibuan dan saksi Lislindra Dachi masuk ke dalam rumah, sedangkan saksi Andre Yogi masih di dalam mobil Toyota Alphard,” lanjut JPU.

Kemudian kata JPU, terdakwa dan Jose Siregar (DPO) beserta rombongannya mendatangi rumah saksi Andi Kusuma yang mana terdakwa membawa parang ditangan kanannya sambil berteriak-teriak.

“Selanjutnya terdakwa mengambil tong sembah yang yang berada di depan rumah saksi Andi Kusuma dan melemparkannya ke teras rumah saksi Andi Kusuma sehingga merusak patung gajah dan banyak batu serta abu bekas tong sembahyang,” jelas JPU.

JPU mengatakan, terdakwa juga mengambil batu dan melemparkannya ke kaca mobil Toyota Alphard bagian depan yang dikendarai oleh saksi Andre Yogi sehingga saksi Andre Yogi merasa terancam dan berusaha untuk keluar dari lokasi perumahan tersebut.

“Dan dikarenakan mobil milik terdakwa masih berhenti di tengah jalan dan mengahalangi akses saksi Andre Yogi untuk keluar, maka saksi Andre Yogi mendorong mobil terdakwa dengan menggunakan mobil milik saksi Andi Kusuma dengan mendorong bagian depan mobil terdakwa sebanyak 2 kali. Setelah bisa keluar saksi Andre Yogi pergi ke Polresta Barelang untuk meminta bantuan, dan tidak lama kemudian dari pihak Polresta barelang langsung turun ke lokasi kejadian,” jelas JPU.

Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa Hendrick Rajagukguk bersama-sama dengan Jose Siregar (DPO) mengakibatkan mobil Toyota Alphard mengalami kerusakan di bagian bemper depan, kaca depan, patung gajah rusak, sehingga mengakibatkan saksi Andi Kusuma mengalami kerugian sekitar Rp.500 Juta.

“Perbuatan terdakwa Hendrick Rajagukguk bersama-sama dengan Jose Siregar (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat(1) KUHPidana atau Pasal 335 Ayat(1) ke-1 Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana,” ujar JPU.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yakni Andi Kusuma, Lislinda Dachi, Wesli Silaen dan Andre Yogi.

Saksi Wesli Silaen dalam keterangannya mengaku melihat terdakwa membawa parang saat kejadian. “Saya cuma melihat saudara Hendrick dan Siregar(Jose),” kata saksi ketika ditanya JPU berapa orang yang membawa parang saat kejadian.

Sementara saksi Andi Kusuma mengaku mengalami kerugian atas kejadian tersebut. “Kerugian dari materil, mobil pasti. Keluarga dan anak-anak juga terancam, karena lempar batu dirumah, anak-anak pasti tertekan,” ujar Andi menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Sementara itu terdakwa Hendrick Rajagukguk membantah mambawa parang dan merusak tempat sembahyang saat kejadian.

“Sebagian ada benar, sebagian ada yang bohong Yang Mulia. Yang merusak tempat sembahyang dan membawa parang saya keberatan Yang Mulia. Sama sekali saya tidak bawa parang dan merusak tempat sembahyang Yang Mulia,” ujar terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Hari Selasa tanggal 25 Juni 2019 mendatang.

“Karena penuntut umum masih menghadirkan saksi, sidang kita tunda hingga hari Selasa 25 Juni 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top