BATAM – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan satu unit Tug Boat dan Tongkang dengan terdakwa Chua Swee Cheng alias Steven Chua kembali digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu(26/7).
Dipersidangan, Steven Chua mengaku memberikan kepercayaan penuh kepada Najib (DPO) terkait proyek pengerjaan kapal di Batam.
“Saya kasih kepercayaan kepada Najib, apa dia butuh saya kasih, dia bilang butuh uang untuk bayar pajak saya kasih juga yang Mulia, bahkan sampai perusahaan saya bangkrut tidak pernah menerima uang dari Najib,” terang Steven di persidangan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim sempat bertanya tentang legalitas perusahaan yang dipimpin oleh terdakwa Steven Chua.
“Sebenarnya perusahaan yang anda pimpin ini ada enggak legalitasnya? kenapa perusahaan sebesar ini tidak memiliki arsip sama sekali?,” tanya Hakim anggota Renni.
Terdakwa menjawab tidak pernah memegang dokumen-dokumen perusaan miliknya yang dikelola oleh Najib tersebut. Dia pun mengaku hanya menandatangani setifikat dan invoice kapal saksi yang diberikan oleh Najib kepadanya.
“Kalau di Singapura data perusahan ada yang Mulia, tapi saya tidak ada pegang dokumen pengerjaan kapal yang di Batam, saya mengaku saya salah tidak pernah meminta arsip-arsip dari Najib,” jawabnya.
Terdakwa berkali-kali diperingatkan oleh Ketua Majelis lantaran sering menggerak-gerakkan tangan sambil memberikan keterangan. Dia juga berulang kali meminta maaf di depan majelis Hakim karena merasa sepele dengan urusan perusahaannya.
“Ini pelajaran buat saudara, jangan terlalu percaya kepada orang lain, kalaupun anda tidak terlibat langsung melakukan penggelapan tapi tanda tangan anda ini membuat anda turut terlibat sebagai presiden direktur,” ujar Renni.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim Anggota Renni Pitua Ambarita dan Egy menunda sidang hingga seminggu kedepan.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan