Setelah mengetahui hal ini, dia lantas menelpon terdakwa Ineke Kartika Dewi perihal masalah ini dan terdakwa karena saat itu tidak berada di lokasi kejadian, kemudian memerintahkan saksi Zulkifli untuk mengecek ke lokasi dan ditemukan fakta bahwa memang tidak ada pembayaran untuk pekerjaan tersebut.
Selanjutnya, karena masalah ini tidak mungkin dibiarkan berlarut secara lama. Terdakwa Ineke Kartika Dewi memohon bantuan dana kepada PT DDE sebanyak Rp. 850 juta tersebut untuk pembayaran hak-hak para pekerja tambang dan masyarakat di sekitar. Namun, karena pihak PT DDE sudah mengirimkan biaya lebih kurang Rp. 4 miliar untuk modal awal jalannya bisnis tersebut, Dju Ming mengaku ia tidak bisa mengindahkan permohonan terdakwa Ineke Kartika Dewi ini.
“Jadi, saya bilang sama saudara Ineke. Kalau mau dana berarti hitungannya itu adalah pinjaman. Berarti dia harus tanggungjawab sendiri atas pinjaman tersebut karena uang sejak awal sudah dikirim lebih,” bebernya.
Setelah itu, munculah kesepakatan atas permohonan bantuan dana dari terdakwa Ineke Kartika Dewi ini berbentuk surat perjanjian pinjaman yang dikeluarkan oleh PT DDE sebesar Rp. 850 juta dan dikirimlah ke rekening saksi Zulkifli orang kepercayaan terdakwa Ineke Kartika Dewi yang berada di lokasi tambang.
“Setelah kita bayar, ternyata masih ada juga beberapa biaya yang belum dibayarkan lagi yang muncul ketika kapal hendak berangkat. Kita cek-cek lagi ternyata masih ada sisa sekitar Rp. 340 juta. Maka, timbul lagi surat perjanjian pinjaman kedua,” jelasnya.
Usai menyelesaikan segala biaya tersebut, akhirnya kapal ini bisa berangkat dari pelabuhan dengan syarat sisa Rp. 45 juta yang kurang di pelabuhan akan diselesaikan sendiri oleh pihak PT DDE.
“Sampai sekarang kami masih ada hutang dengan pihak pelabuhan sekitar Rp. 45 juta dan ini menjadi tanggungjawab kami. Karena kami yang berjanji dengan pihak pelabuhan bahwa kami akan menyicil. Untuk total uang semua pembiayaan di pelabuhan itu ada sekitar Rp. 90 juta,” kata dia.
Setelah menyampaikan keterangannya di muka persidangan, penasehat hukum terdakwa Ineke Kartika Dewi menanyakan kepada saksi korban/pelapor Dju Ming, apakah benar saksi pergi sendiri melihat Stockfile bijih nikel di lokasi yang tersimpan sebanyak 8 ribu hingga 12 ribu metrik ton?
Pingback: Begini Kesaksian Direktur CV Trust Cargo di Sidang Kasus Ineke Kartika Dewi – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Terdakwa Ineke Kartika Dewi Bantah Gelapkan Dana Rp1,2 Miliar PT DDE – SWARAKEPRI.COM