Keempat, terdakwa Ineke Kartika Dewi membantah perihal produksi bijih nikel bukanlah tanggungjawab dirinya/CV Trust Cargo. Tapi, lebih ke PT TMT/terdakwa David MH Lumban Gaol. “CV Trust Cargo hanya mengurusi perkapalan/pengapalan saja terhadap bisnis bijih nikel tersebut,” kata terdakwa Ineke Kartika Dewi.
Tiwik kembali meminta tanggapan dari saksi Dju Ming perihal bantahan terdakwa Ineke Kartika Dewi. “Tetap pada keterangan, yang mulia,” tegas Dju Ming.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi pelapor/korban Dju Ming, majelis hakim kemudian memanggil saksi-saksi lainnya untuk memberikan keterangan di muka persidangan. Adapun saksi-saksi yang dihadirkan yaitu, Cindy Fransiska, Eddy Susanto, dan Zulkifli.
Sebagai informasi, sidang selanjutnya masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa 9 Juli 2024 mendatang./Shafix
Pingback: Begini Kesaksian Direktur CV Trust Cargo di Sidang Kasus Ineke Kartika Dewi – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Terdakwa Ineke Kartika Dewi Bantah Gelapkan Dana Rp1,2 Miliar PT DDE – SWARAKEPRI.COM