Keempat, terdakwa Ineke Kartika Dewi membantah perihal produksi bijih nikel bukanlah tanggungjawab dirinya/CV Trust Cargo. Tapi, lebih ke PT TMT/terdakwa David MH Lumban Gaol. “CV Trust Cargo hanya mengurusi perkapalan/pengapalan saja terhadap bisnis bijih nikel tersebut,” kata terdakwa Ineke Kartika Dewi.
Tiwik kembali meminta tanggapan dari saksi Dju Ming perihal bantahan terdakwa Ineke Kartika Dewi. “Tetap pada keterangan, yang mulia,” tegas Dju Ming.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi pelapor/korban Dju Ming, majelis hakim kemudian memanggil saksi-saksi lainnya untuk memberikan keterangan di muka persidangan. Adapun saksi-saksi yang dihadirkan yaitu, Cindy Fransiska, Eddy Susanto, dan Zulkifli.
Sebagai informasi, sidang selanjutnya masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa 9 Juli 2024 mendatang./Shafix
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM meluncurkan Emas Batangan Tematik Imlek “Year of The…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Dalam upaya memperluas jangkauan pasar sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap…
Palembang, 9 Januari 2026 — Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 telah resmi…
Bekasi, 9 Januari 2026 — BINUS SCHOOL Bekasi berhasil menempati peringkat ke 8 SMA paling…
Jakarta, 9 Januari 2026 — Di tengah arus globalisasi dan perkembangan industri yang semakin cepat,…
This website uses cookies.
View Comments