Keempat, terdakwa Ineke Kartika Dewi membantah perihal produksi bijih nikel bukanlah tanggungjawab dirinya/CV Trust Cargo. Tapi, lebih ke PT TMT/terdakwa David MH Lumban Gaol. “CV Trust Cargo hanya mengurusi perkapalan/pengapalan saja terhadap bisnis bijih nikel tersebut,” kata terdakwa Ineke Kartika Dewi.
Tiwik kembali meminta tanggapan dari saksi Dju Ming perihal bantahan terdakwa Ineke Kartika Dewi. “Tetap pada keterangan, yang mulia,” tegas Dju Ming.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi pelapor/korban Dju Ming, majelis hakim kemudian memanggil saksi-saksi lainnya untuk memberikan keterangan di muka persidangan. Adapun saksi-saksi yang dihadirkan yaitu, Cindy Fransiska, Eddy Susanto, dan Zulkifli.
Sebagai informasi, sidang selanjutnya masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa 9 Juli 2024 mendatang./Shafix
Mall of Indonesia (MOI) hari ini berkesempatan menyambut langsung kunjungan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia,…
Memahami perbedaan antara penguat rasa dan penyedap rasa penting untuk mengoptimalkan penggunaannya dalam memasak maupun…
Memilih software akuntansi seperti Accurate saja tidak cukup—bekerja sama dengan Accurate Partner resmi seperti Mitra…
Di tengah upaya pelaku usaha untuk mengefisienkan struktur operasional dan beradaptasi dengan tantangan ekonomi digital,…
Trading index futures semakin diminati oleh investor Indonesia yang ingin merasakan peluang dari pergerakan indeks…
BSI Maslahat Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Tangerang Curah hujan tinggi yang mengguyur…
This website uses cookies.
View Comments