Dju Ming membenarkan bahwa dirinya pergi ke Stockfile tersebut. Namun, bijih nikel yang berada di Stockfile ini bukanlah milik PT TMT yang seperti dijanjikan. Melainkan milik perusahaan lain.
“Iya, benar saya ke sana (Stockfile). Tapi, barang yang ada di sana bukan punya kita. Pas saya mau angkut barang itu ada kontraktor lain yang mengaku bahwa barang itu punya mereka. Jadi, saya tidak bisa bawak barang itu ke kapal,” ungkapnya.
Dju Ming juga mengaku bahwa dirinya pergi ke Stockfile tersebut diajak oleh saksi Zulkifli. “Saya ke sana bersama saudara Zulkifli,” kata dia.
Selain itu, Dju Ming juga mengaku bahwa semua pembayaran yang dikeluarkan oleh PT DDE ke PT TMT dan CV Trust Cargo itu semua merupakan arahan dari terdakwa Ineke Kartika Dewi.
“Kenapa kami memakai CV Trust Cargo untuk mengurus pengiriman dan penjualan, karena mereka yang sudah punya izin. Kalau PT DDE belum punya karena masih proses pengurusan,” ungkapnya.
Setelah mendengarkan semua keterangan saksi pelapor/korban, ketua majelis hakim, Tiwik memberikan waktu kepada terdakwa untuk menanggapi keterangan yang disampaikan oleh saksi Dju Ming.
Menurut terdakwa Ineke Kartika Dewi, ada empat poin keterangan saksi Dju Ming yang ia bantah kebenarannya. Pertama, perihal pertemuan di Kendari yang menjadi inisiasi pendirian PT DDE bahwa ia ikut serta dalam pertemuan tersebut.
“Saya membantah perihal pertemuan di Kendari, yang mulia. Saya tidak ikut di sana dan itu tidak benar,” kata dia.
Kemudian, Tiwik menanyakan kepada Dju Ming tanggapan dia perihal bantahan terdakwa Ineke Kartika Dewi. “Terdakwa ikut di pertemuan Kendari, yang mulia. Terdakwa hadir bersama Agoes Tjahjono (Saudara laki-laki terdakwa),” jawab Dju Ming.
Kedua, terdakwa Ineke Kartika Dewi membantah perihal permohonan bantuan dana Rp. 1,140 miliar (Rp. 850 juta ditambah Rp. 340 juta) untuk kekurangan bayar. Ia mengaku justru uang tersebut ia minta berdasarkan permintaan dari saksi Dju Ming untuk membuat pinjaman sebesar Rp. 850 juta dan Rp. 340 juta lainnya berdasarkan permintaan saksi Zulkifli.
Ketiga, terdakwa Ineke Kartika Dewi membantah perihal dirinya terlibat dalam pengurusan izin pendirian PT DDE. Tiwik kemudian meminta tanggapan saksi Dju Ming atas bantahan tersebut.
“Tetap pada keterangan, yang mulia. Yang mengurus itu Agoes Tjahjono dan Ineke Kartika Dewi,” ujarnya.
KAI Logistik dengan salah satu wilayah operasional yang berada di Kota Surabaya, kembali melaksanakan kegiatan…
Palembang, 13 Juli 2025 – Sebagai upaya meningkatkan minat masyarakat dan kepercayaan dalam menggunakan moda…
PLANTIQ, susu mede lokal bebas laktosa, siap jadi teman lari Anda di Maybank Marathon 2025.…
Lintasarta, sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) Group, menegaskan kembali komitmennya…
Secara year-to-date, dari 95 perusahaan sekuritas yang beroperasi di Indonesia, Stockbit menduduki peringkat pertama dari…
Selama gelaran FIFA Club World Cup 2025™, layar canggih milik Hisense digunakan di ruang Video…
This website uses cookies.
View Comments