Dju Ming membenarkan bahwa dirinya pergi ke Stockfile tersebut. Namun, bijih nikel yang berada di Stockfile ini bukanlah milik PT TMT yang seperti dijanjikan. Melainkan milik perusahaan lain.
“Iya, benar saya ke sana (Stockfile). Tapi, barang yang ada di sana bukan punya kita. Pas saya mau angkut barang itu ada kontraktor lain yang mengaku bahwa barang itu punya mereka. Jadi, saya tidak bisa bawak barang itu ke kapal,” ungkapnya.
Dju Ming juga mengaku bahwa dirinya pergi ke Stockfile tersebut diajak oleh saksi Zulkifli. “Saya ke sana bersama saudara Zulkifli,” kata dia.
Selain itu, Dju Ming juga mengaku bahwa semua pembayaran yang dikeluarkan oleh PT DDE ke PT TMT dan CV Trust Cargo itu semua merupakan arahan dari terdakwa Ineke Kartika Dewi.
“Kenapa kami memakai CV Trust Cargo untuk mengurus pengiriman dan penjualan, karena mereka yang sudah punya izin. Kalau PT DDE belum punya karena masih proses pengurusan,” ungkapnya.
Setelah mendengarkan semua keterangan saksi pelapor/korban, ketua majelis hakim, Tiwik memberikan waktu kepada terdakwa untuk menanggapi keterangan yang disampaikan oleh saksi Dju Ming.
Menurut terdakwa Ineke Kartika Dewi, ada empat poin keterangan saksi Dju Ming yang ia bantah kebenarannya. Pertama, perihal pertemuan di Kendari yang menjadi inisiasi pendirian PT DDE bahwa ia ikut serta dalam pertemuan tersebut.
“Saya membantah perihal pertemuan di Kendari, yang mulia. Saya tidak ikut di sana dan itu tidak benar,” kata dia.
Kemudian, Tiwik menanyakan kepada Dju Ming tanggapan dia perihal bantahan terdakwa Ineke Kartika Dewi. “Terdakwa ikut di pertemuan Kendari, yang mulia. Terdakwa hadir bersama Agoes Tjahjono (Saudara laki-laki terdakwa),” jawab Dju Ming.
Kedua, terdakwa Ineke Kartika Dewi membantah perihal permohonan bantuan dana Rp. 1,140 miliar (Rp. 850 juta ditambah Rp. 340 juta) untuk kekurangan bayar. Ia mengaku justru uang tersebut ia minta berdasarkan permintaan dari saksi Dju Ming untuk membuat pinjaman sebesar Rp. 850 juta dan Rp. 340 juta lainnya berdasarkan permintaan saksi Zulkifli.
Ketiga, terdakwa Ineke Kartika Dewi membantah perihal dirinya terlibat dalam pengurusan izin pendirian PT DDE. Tiwik kemudian meminta tanggapan saksi Dju Ming atas bantahan tersebut.
“Tetap pada keterangan, yang mulia. Yang mengurus itu Agoes Tjahjono dan Ineke Kartika Dewi,” ujarnya.
Banyak orang baru mulai memikirkan kebutuhan keuangan ketika waktunya sudah dekat. Padahal, semakin besar kebutuhan…
International Broadcast Centre (IBC), pusat siaran resmi untuk Piala Dunia FIFA 2026™, telah resmi dibuka di…
Di balik energi yang hadir di SPBU, bandara, kawasan industri, hingga pelosok negeri, terdapat para…
BATAM - Kasus penipuan Kavling Bodong di wilayah Sagulung dengan terdakwa Restu Joko Widodo mulai…
Harga emas dunia diperkirakan masih bergerak dalam tekanan pada perdagangan hari Kamis (11/6). Sejumlah indikator…
PIK Avenue menawarkan pengalaman yang seru di Supergirl Adventure Station, event bertema superhero yang berlangsung…
This website uses cookies.
View Comments