Categories: BATAMHUKUM

Sidang Kasus Penggelapan Rp1,2 Miliar PT DDE, Begini Keterangan Saksi Korban Dju Ming

Dju Ming membenarkan bahwa dirinya pergi ke Stockfile tersebut. Namun, bijih nikel yang berada di Stockfile ini bukanlah milik PT TMT yang seperti dijanjikan. Melainkan milik perusahaan lain.

“Iya, benar saya ke sana (Stockfile). Tapi, barang yang ada di sana bukan punya kita. Pas saya mau angkut barang itu ada kontraktor lain yang mengaku bahwa barang itu punya mereka. Jadi, saya tidak bisa bawak barang itu ke kapal,” ungkapnya.

Dju Ming juga mengaku bahwa dirinya pergi ke Stockfile tersebut diajak oleh saksi Zulkifli. “Saya ke sana bersama saudara Zulkifli,” kata dia.

Selain itu, Dju Ming juga mengaku bahwa semua pembayaran yang dikeluarkan oleh PT DDE ke PT TMT dan CV Trust Cargo itu semua merupakan arahan dari terdakwa Ineke Kartika Dewi.

“Kenapa kami memakai CV Trust Cargo untuk mengurus pengiriman dan penjualan, karena mereka yang sudah punya izin. Kalau PT DDE belum punya karena masih proses pengurusan,” ungkapnya.

Setelah mendengarkan semua keterangan saksi pelapor/korban, ketua majelis hakim, Tiwik memberikan waktu kepada terdakwa untuk menanggapi keterangan yang disampaikan oleh saksi Dju Ming.

Menurut terdakwa Ineke Kartika Dewi, ada empat poin keterangan saksi Dju Ming yang ia bantah kebenarannya. Pertama, perihal pertemuan di Kendari yang menjadi inisiasi pendirian PT DDE bahwa ia ikut serta dalam pertemuan tersebut.

“Saya membantah perihal pertemuan di Kendari, yang mulia. Saya tidak ikut di sana dan itu tidak benar,” kata dia.

Kemudian, Tiwik menanyakan kepada Dju Ming tanggapan dia perihal bantahan terdakwa Ineke Kartika Dewi. “Terdakwa ikut di pertemuan Kendari, yang mulia. Terdakwa hadir bersama Agoes Tjahjono (Saudara laki-laki terdakwa),” jawab Dju Ming.

Kedua, terdakwa Ineke Kartika Dewi membantah perihal permohonan bantuan dana Rp. 1,140 miliar (Rp. 850 juta ditambah Rp. 340 juta) untuk kekurangan bayar. Ia mengaku justru uang tersebut ia minta berdasarkan permintaan dari saksi Dju Ming untuk membuat pinjaman sebesar Rp. 850 juta dan Rp. 340 juta lainnya berdasarkan permintaan saksi Zulkifli.

Ketiga, terdakwa Ineke Kartika Dewi membantah perihal dirinya terlibat dalam pengurusan izin pendirian PT DDE. Tiwik kemudian meminta tanggapan saksi Dju Ming atas bantahan tersebut.

“Tetap pada keterangan, yang mulia. Yang mengurus itu Agoes Tjahjono dan Ineke Kartika Dewi,” ujarnya.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Telkom Indonesia Dorong Etika AI untuk Bangun Kepercayaan Publik

Kecerdasan buatan (AI) atau sering disebut sebagai akal imitasi, kini menjadi salah satu pilar utama…

3 hari ago

Telkom Indonesia Dukung Ramadan Tech-Talk di Makassar untuk Percepat Transformasi Digital

Telkom Indonesia Dukung Ramadan Tech-Talk di Makassar untuk Percepat Transformasi Digital Transformasi digital di Indonesia…

3 hari ago

Semarang Juga Sibuk Mudik, Stasiun Tawang dan Poncol Dipadati Pemudik Kereta Api

497.297 pemudik padati stasiun yang berada di Kota Semarang selama 19 hari masa Angkutan Lebaran…

3 hari ago

Turtle AV USB Extender Kit: Solusi Inovatif untuk Instalasi Media dan AV

Artikel “Turtle AV USB Extender Kit: A Game Changer for Media and AV Installations” oleh…

3 hari ago

Diduga Milik WN Tiongkok, First Club Sediakan Layanan Tarian Erotis

BATAM - First Club, salah satu Tempat Hiburan Malam(THM) yang berada di Kelurahan Sungai Jodoh,…

3 hari ago

Webinar AI for Business oleh Telkom Indonesia Jadi Momentum Percepat Transformasi Digital di Kawasan Indonesia Timur

Indigo Buka Akses Pengetahuan Baru tentang Pemanfaatan AI untuk Ciptakan Peluang di Era Digital. Di…

5 hari ago

This website uses cookies.