Sidang Kasus PT Brent Securities Molor Delapan Jam – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Sidang Kasus PT Brent Securities Molor Delapan Jam

JPU, Bani Immanuel Ginting/rudi

Yandi Suratna Dituntut 2,5 Tahun Penjara

BATAM – swarakepri.com : Persidangan kasus dugaan penipuan atau penggelapan PT Brent Securities dengan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(10/9/2015).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) ini molor selama delapan jam dari jadwal yang diagendakan pukul 10.00 WIB dan baru digelar pada pukul 17.55 WIB.

Sebelum tuntutan dibacakan, Sembiring selaku Penasehat Hukum terdakwa sempat mengeluhkan molornya jadwal persidangan kepada Majelis Hakim.

“Kami selalu konsisten dengan jadwal persidangan,” ujar Sembiring. 

Jaksa Penuntut Umum(JPU), Bani Immanuel Ginting dalam tuntutannya mengatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 378 KUHP dan dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan,” kata Bani.

Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Syahrial Harahap tersebut, terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Selain itu Bani juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan diantaranya meresahkan masyarakat, merugikan korban sebesar Rp 25,3 miliar, berbelit-belit dipersidangan dan tidak mengakui kesalahan. Sedangkan hal yang meringakan adalah terdakwa belum dihukum.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.

“Sesuai dengan jadwal sidang yang sudah disampaikan, hari Senin depan kami menyampaikan pledoi,” ujar penasehat hukum terdakwa. (red/rudi)

3 Comments

3 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top