Dirut PT Brent Ventura Berikan Kuasa kepada Terdakwa untuk Menandatangani Cek
BATAM – swarakepri.com : Persidangan kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang nasabah di PT Brent Securities dengan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro yang digelar di Pengadilan Negeri Batam hari ini, Rabu(2/9/2015) sore mengungkap fakta baru.
Direktur PT Brent Ventura, Fery yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa sebagai saksi mengungkapkan adanya surat kuasa dari Direktur Utama PT Brent Ventura Juita Nuryasari kepada terdakwa untuk menandatangani cek.
“Cek itu(4 lembar senilai Rp 27.337.500.000) ditandatangani karena ada surat kuasa dari Juita,” ujar Fery menjawab pertanyaan Hermanto Barus selaku Penasehat Hukum terdakwa.
Ia mengatakan surat kuasa tersebut merupakan dokumen resmi yang hanya disimpan oleh Bank BCA dan untuk menggunakannya ada ketentuan yang harus dipatuhi.
“Dalam form surat kuasa itu, pemberi kuasa bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa,” jelasnya.
Ditegaskannya bahwa jika ada kerugian yang ditimbulkan akibat dari penggunaan cek tersebut, yang bertanggung jawab adalah Direktur Utama selaku pemberi kuasa.
Ketika ditanyakan terkait hubungan PT Brent Ventura dengan PT Brent Securities, Fery mengatakan PT Brent Securities adalah agen penjual yang mendapat mandat dari PT Brent Ventura.
“Ada mandat yang diberikan Brent Ventura kepada Brent Securities sebagai agen penjual,” terangnya.
Terkait dana nasabah yang dihimpun oleh Brent Securities, ia mengatakan dana tersebut dikirimkan ke PT Brent Ventura. Oleh Brent Ventura dana nasabah tersebut kemudian diberikan kepada anak perusahaan untuk pembelian aset.
“Dana yang diperoleh Brent Ventura berasal dari dana nasabah yang dihimpun Brent Securities,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa PT Brent Ventura lah yang menerbitkan surat pengakuan hutang (Medium Term Notes) sebagai bukti nasabah yang telah berinvestasi.
“Brent Ventura yang bertanggung jawab,”ujarnya.
Sementara itu Direktur PT Brent Securities, Riky Chaniadi yang juga dihadirkan sebagai saksi dipersidangan mengaku bahwa dana nasabah Brent Securities disetorkan ke rekening penampungan lalu dikirimkan ke Brent Ventura.
“Brent Securities agen penjual dan hanya terima komisi,” tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa yang menggunakan dana dari nasabah adalah PT Brent Ventura. Sedangkan Brent Securities hanya memperoleh mandat dari Brent Ventura sebagai agen penjual.
Ketika ditanyakan soal tandatangannya pada cek yang digunakan untuk membayar 27 nasabah di Batam, Riky beralasan karena ada surat kuasa dari Dirut PT Brent Ventura untuk menandatangani cek.
“Saya menerima kuasa bersama terdakwa Yandi,” ujarnya.
Ia mengaku saat menandatangani cek tersebut, ia sudah mengetahui dana yang ada pada rekening tidak mencukupi. Namun hingga saat jatuh tempo pencairan cek beberapa bulan kemudian, rencana menjual beberapa aset tidak berhasil.
“Saya tahu cek itu tidak mencukupi,” jelasnya.
Seusai mendengarkan keterangan saksi Fery dan Riky, Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayani selaku Hakim Anggota menunda sidang hingga minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi meringankan dan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Ridho Setiawan ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan keterangan kedua orang saksi yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa menguntungkan pihaknya.
“Malah bagus, kita jadi tahu bahwa rekening itu adalah rekening kosong,” ujarnya singkat.
Hal berbeda dikatakan Hermanto Barus selaku Penasehat Hukum terdakwa Yandi. Ia menegaskan dalam persidangan terungkap fakta baru soal adanya surat kuasa dari Dirut PT Brent Ventura kepada terdakwa untuk menandatangani cek.
“Surat kuasa itu adalah fakta baru, nanti akan kita sampaikan dalam pledoi,” ujarnya. (red/rudi)