Sidang Kasus Pungli Disduk Batam, JPU Hadirkan Saksi Ahli – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Sidang Kasus Pungli Disduk Batam, JPU Hadirkan Saksi Ahli

Marwan, Kadisduk Capil Provinsi Kepri memberi keterangan sebagai saksi ahli di PN Batam/foto : jefry

BATAM – Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Batam dengan terdakwa Jamaris dan Irwanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi menghadirkan saksi ahli Kadisdukcapil Provinsi Kepri Marwan. Selain itu terdakwa Jamaris dan Irwanto juga memberikan keterangan sebagai saksi.

Dalam keterangannya, saksi ahli mengatakan bahwa pungutan liar tidak dibenarkan walaupun itu diberikan warga tanpa paksaan.

“Jelas itu tidak dibenarkan, karena untuk saat ini pengurusan akte kelahiran sudah digratiskan,” tegas Marwan.

Sementara itu terdakwa Irwanto dalam keterangannya sebagai saksi, mengungkapkan bahwa terdakwa Jamaris mengetahui berkas yang ditipkan para warga berisikan amplop ataupun uang.

“Pak Jamaris tahu, saya lakukan itu semenjak dia menjadi Kabid yang mulia,” ujarnya.

Namun kata dia, uang tersebut hanya ia nikmati sendiri dan tidak diberikan kepada Jamaris.

“Untuk Jamaris tidak ada, kalau ada orang yang minta tolong, saya tinggal bilang ke pak Jamaris dan berkasnya tinggal diperiksa kelengkapannya,” jelasnya.

Ia mengatakan apabila dokumen tidak lengkap, maka Jamaris akan menyuruhnya untuk mengecek ke komputer apakah KTP teregister.

“Kalau dokumen tidak lengkap belum saya proses dan uangnya saya pegang, kemudian di lihat dikomputer apakah KTP teregister atau tidak, dan selanjutnya diproses,” terangnya.

Menanggapi keterangan Irwanto, Jamaris sepenuhnya membenarkan tanpa ada bantahan.

Sementara itu Jamaris saat menjadi saksi untuk terdakwa Irwanto mengaku mengetahui uang tersebut saat Irwanto mengatakan baru dapat rejeki.

“Kalau soal uang itu saya kurang tahu sebenarnya, namun Irwanto bilang ada rejeki, ketika saya tanya dari mana, dia bilang dikasih warga,” ujarnya.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga terkait barang bukti puluhan KTP yang ada dimeja Jamaris yang dijadikan barang bukti dipersidangan, Jamris mengaku KTP tersebut dipungut dari sekitar Disduk yang diduganya tercecer.

“Saya dapat dari sekitar kantor disduk yang mulia, dan kemungkinan punya warga yang tertinggal,” jelasnya.

Mendengar keterangan Jamris tersebut, Hakim meminta agar JPU dapat mrnghadirkan para pemilik KTP tersebut, agar dapat terbukti apakah benar KTP tersebut milik warga yang tercecer atau yang sedang mengurus.

“Dimimta kepada JPU untuk dapat menghadirkan,” Tutup Edward

 

Jefry Hutauruk

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top