Categories: HUKUM

Sidang Kasus Pungli Disduk Batam, JPU Hadirkan Saksi Ahli

BATAM – Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Batam dengan terdakwa Jamaris dan Irwanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi menghadirkan saksi ahli Kadisdukcapil Provinsi Kepri Marwan. Selain itu terdakwa Jamaris dan Irwanto juga memberikan keterangan sebagai saksi.

Dalam keterangannya, saksi ahli mengatakan bahwa pungutan liar tidak dibenarkan walaupun itu diberikan warga tanpa paksaan.

“Jelas itu tidak dibenarkan, karena untuk saat ini pengurusan akte kelahiran sudah digratiskan,” tegas Marwan.

Sementara itu terdakwa Irwanto dalam keterangannya sebagai saksi, mengungkapkan bahwa terdakwa Jamaris mengetahui berkas yang ditipkan para warga berisikan amplop ataupun uang.

“Pak Jamaris tahu, saya lakukan itu semenjak dia menjadi Kabid yang mulia,” ujarnya.

Namun kata dia, uang tersebut hanya ia nikmati sendiri dan tidak diberikan kepada Jamaris.

“Untuk Jamaris tidak ada, kalau ada orang yang minta tolong, saya tinggal bilang ke pak Jamaris dan berkasnya tinggal diperiksa kelengkapannya,” jelasnya.

Ia mengatakan apabila dokumen tidak lengkap, maka Jamaris akan menyuruhnya untuk mengecek ke komputer apakah KTP teregister.

“Kalau dokumen tidak lengkap belum saya proses dan uangnya saya pegang, kemudian di lihat dikomputer apakah KTP teregister atau tidak, dan selanjutnya diproses,” terangnya.

Menanggapi keterangan Irwanto, Jamaris sepenuhnya membenarkan tanpa ada bantahan.

Sementara itu Jamaris saat menjadi saksi untuk terdakwa Irwanto mengaku mengetahui uang tersebut saat Irwanto mengatakan baru dapat rejeki.

“Kalau soal uang itu saya kurang tahu sebenarnya, namun Irwanto bilang ada rejeki, ketika saya tanya dari mana, dia bilang dikasih warga,” ujarnya.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga terkait barang bukti puluhan KTP yang ada dimeja Jamaris yang dijadikan barang bukti dipersidangan, Jamris mengaku KTP tersebut dipungut dari sekitar Disduk yang diduganya tercecer.

“Saya dapat dari sekitar kantor disduk yang mulia, dan kemungkinan punya warga yang tertinggal,” jelasnya.

Mendengar keterangan Jamris tersebut, Hakim meminta agar JPU dapat mrnghadirkan para pemilik KTP tersebut, agar dapat terbukti apakah benar KTP tersebut milik warga yang tercecer atau yang sedang mengurus.

“Dimimta kepada JPU untuk dapat menghadirkan,” Tutup Edward

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

3 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

5 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

5 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

5 jam ago

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

5 jam ago

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

6 jam ago

This website uses cookies.