Categories: HUKUM

Sidang Kasus Pungli Disduk Batam, JPU Hadirkan Saksi Ahli

BATAM – Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Batam dengan terdakwa Jamaris dan Irwanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi menghadirkan saksi ahli Kadisdukcapil Provinsi Kepri Marwan. Selain itu terdakwa Jamaris dan Irwanto juga memberikan keterangan sebagai saksi.

Dalam keterangannya, saksi ahli mengatakan bahwa pungutan liar tidak dibenarkan walaupun itu diberikan warga tanpa paksaan.

“Jelas itu tidak dibenarkan, karena untuk saat ini pengurusan akte kelahiran sudah digratiskan,” tegas Marwan.

Sementara itu terdakwa Irwanto dalam keterangannya sebagai saksi, mengungkapkan bahwa terdakwa Jamaris mengetahui berkas yang ditipkan para warga berisikan amplop ataupun uang.

“Pak Jamaris tahu, saya lakukan itu semenjak dia menjadi Kabid yang mulia,” ujarnya.

Namun kata dia, uang tersebut hanya ia nikmati sendiri dan tidak diberikan kepada Jamaris.

“Untuk Jamaris tidak ada, kalau ada orang yang minta tolong, saya tinggal bilang ke pak Jamaris dan berkasnya tinggal diperiksa kelengkapannya,” jelasnya.

Ia mengatakan apabila dokumen tidak lengkap, maka Jamaris akan menyuruhnya untuk mengecek ke komputer apakah KTP teregister.

“Kalau dokumen tidak lengkap belum saya proses dan uangnya saya pegang, kemudian di lihat dikomputer apakah KTP teregister atau tidak, dan selanjutnya diproses,” terangnya.

Menanggapi keterangan Irwanto, Jamaris sepenuhnya membenarkan tanpa ada bantahan.

Sementara itu Jamaris saat menjadi saksi untuk terdakwa Irwanto mengaku mengetahui uang tersebut saat Irwanto mengatakan baru dapat rejeki.

“Kalau soal uang itu saya kurang tahu sebenarnya, namun Irwanto bilang ada rejeki, ketika saya tanya dari mana, dia bilang dikasih warga,” ujarnya.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga terkait barang bukti puluhan KTP yang ada dimeja Jamaris yang dijadikan barang bukti dipersidangan, Jamris mengaku KTP tersebut dipungut dari sekitar Disduk yang diduganya tercecer.

“Saya dapat dari sekitar kantor disduk yang mulia, dan kemungkinan punya warga yang tertinggal,” jelasnya.

Mendengar keterangan Jamris tersebut, Hakim meminta agar JPU dapat mrnghadirkan para pemilik KTP tersebut, agar dapat terbukti apakah benar KTP tersebut milik warga yang tercecer atau yang sedang mengurus.

“Dimimta kepada JPU untuk dapat menghadirkan,” Tutup Edward

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

5 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

9 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

11 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

18 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

19 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.