Majelis Hakim melanjutkan pertanyaan, “Jadi tidak bisa ditempeli kembali kemudian menjadi barang yang legal?” Rahmad menjawab, “Tidak bisa yang mulia.” Pertanyaan kembali dilanjutkan Majelis Hakim, “Jadi statusnya menjadi barang yang harus dimusnahkan ya?” Dijawab Rahmad, “Betul yang mulia.
Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada JPU untuk melanjutkan pertanyaan kepada saksi ahli, “Pak Jaksa ada yang mau ditanya?”. Dedi menjawab, “Cukup yang mulia sudah jelas semua,” ujarnya.
Selanjutnya Majelis Hakim juga bertanya kepada terdakwa, YM “Terdakwa, karena sudah selesai keterangan ahli ini terhadap keterangan ahli ini kamu mengerti tidak? Ada yang keberatan tidak? Bahwa barang yang kamu beli itu harus ditempeli pita cukai karena barang kamu itu tidak ada pita cukainya”. Terdakwa menjawab, “Siap yang mulia saya tidak tahu kalau barang tersebut tidak ada pita cukainya”.
Majelis Hakim melanjutkan pertanyaan kepada terdakwa, YM “Jadi ini harus ditempeli tetapi kamu tidak tempeli itu melanggar undang-undang dan jangan lagi menjual rokok yang seperti itu dan ingat yang diperhitungkan itu ada Rp. 1,4 Miliar kerugian negara karena ini tidak ditempeli pita cukai itu. Kamu tahu tidak itu?. Terdakwa menjawab, “Siap tidak tahu yang mulia”.
Selanjutnya, Mejelis Hakim kembali bertanya kepada JPU “Apakah masih ada saksi yang mau dihadirkan pak Jaksa?”. JPU Dedi menjawab, “Cukup yang mulia”.
Kemudian Majelis Hakim menyatakan bahwa untuk sidang mendengarkan keterangan saksi ahli sudah selesai dan dilanjutkan langsung untuk mendengarkan keterangan dari terdakwa.
Pingback: Terdakwa Kasus Rokok Ilegal di Batam Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp2,8 Miliar – SWARAKEPRI.COM