Menurut saksi, adiknya Abdul Wahid (DPO) yang memakai mesin tersebut dan ia tidak mengetahuinya.
“Adik saya sekarang sudah DPO, dan sudah lima bulan tidak ada komunikasi lagi yang mulia, kata polisi terlibat dengan Awaludin,” ucapnya.
Dikatakan bahwa Awaludin adalah teman adiknya yang pekerjaannya dulu sama yakni sebagai tekong kapal.
“Kapalnya parkir di belakang rumah, karena sepengetahuan saya dia itu teman adikku jadi tidak curiga, dia juga datang ksini tidak sering,” Jawab saksi ketika ditanya JPU alasan membiarkan Awaludin memarkirkan kapalnya dibelakang rumah orang tuanya.
Ditambahkan bahwa saat penangkapan, polisi menyuruh terdakwa untuk mengakui dan berasal dari mana barang tersebut, namun terdakwa saat itu tidak mengakui barang tersebut adalah miliknya.
“Dia bilang terus bahwa barang itu bukan punya dia saat ditanya polisi” Tutupnya.