Categories: HUKUM

Sidang Kasus Sabu 26,6 Kg, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

BATAM – Sidang lanjutan kasus narkotika jenis sabu seberat 26,6 Kg yang disimpan di balik lukisan bunda Maria dengan terdakwa Hung Chen Ning alias Tony Lee WNA Taiwan dan Raden Novy kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin(19/6).

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samuel Pangaribuan menghadirkan enam saksi dari pihak ekspedisi Sumber Roma Razoki dan Bea Cukai Batam yang bertugas di bandara Hang Nadim.

“Pada tanggal 30 November 2016, kita sedang melakukan pemeriksaan x-ray terhadap lukisan Bunda Maria dan terdapat benda mencurigakan di dalam lukisan tersebut, sangat berbeda dengan lukisan yang lainnya,” kata saksi dari Bea Cukai.

Atas temuan mencurigakan itu, pihak Bea Cukai selanjutnya menghubungi pihak ekspedisi sebagai pemilik kuasa pengiriman untuk mempertanyakan apa isi dalam lukisan tersebut.

“Kita memanggil pihak ekpedisi yang mengantarkan barang tersebut ke kita, setelah itu kita congkel ternyata ada serbuk putih dan kita lakukan narkotes dan benar isinya narkoba jenis sabu,” terangnya.

Setelah mengetahui bahwa isi dalam lukisan itu adalah sabu, petugas bea cukai bandara Hang Nadim segera menghubungi pihak kantor untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami menghubungi kantor dan pihak kantor segera berkoordinasi dengan pihak Polresta Barelang,” tandasnya.

Yusuf, bagian keuangan dari ekpedisi Sumber Roma Razoki dalam kesaksiannya mengatakan, pihaknya tidak melakukan pembongkaran saat pemeriksaan sebelum mengirimkan lukisan tersebut.

“Lukisan itu dikirim oleh PT. Wiseng China yang diantar melalui Singapura lewat pelabuhan Sekupang, lukisan seperti itu sudah dua kali sebelum November sudah ada juga tapi saya sudah lupa tanggalnya,” ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim anggota Renni Ambarita dan Taufik menunda persidangan hingga tanggal 4 juli 2017 mendatang.

“Sidang kita tunda hari Selasa tanggal 4 Juli untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya,” ujar Ketua Majelis Hakim.

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

5 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

5 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

11 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

12 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

17 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

18 jam ago

This website uses cookies.