Categories: HUKUM

Sidang Kasus Sabu 26,6 Kg, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

BATAM – Sidang lanjutan kasus narkotika jenis sabu seberat 26,6 Kg yang disimpan di balik lukisan bunda Maria dengan terdakwa Hung Chen Ning alias Tony Lee WNA Taiwan dan Raden Novy kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin(19/6).

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samuel Pangaribuan menghadirkan enam saksi dari pihak ekspedisi Sumber Roma Razoki dan Bea Cukai Batam yang bertugas di bandara Hang Nadim.

“Pada tanggal 30 November 2016, kita sedang melakukan pemeriksaan x-ray terhadap lukisan Bunda Maria dan terdapat benda mencurigakan di dalam lukisan tersebut, sangat berbeda dengan lukisan yang lainnya,” kata saksi dari Bea Cukai.

Atas temuan mencurigakan itu, pihak Bea Cukai selanjutnya menghubungi pihak ekspedisi sebagai pemilik kuasa pengiriman untuk mempertanyakan apa isi dalam lukisan tersebut.

“Kita memanggil pihak ekpedisi yang mengantarkan barang tersebut ke kita, setelah itu kita congkel ternyata ada serbuk putih dan kita lakukan narkotes dan benar isinya narkoba jenis sabu,” terangnya.

Setelah mengetahui bahwa isi dalam lukisan itu adalah sabu, petugas bea cukai bandara Hang Nadim segera menghubungi pihak kantor untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami menghubungi kantor dan pihak kantor segera berkoordinasi dengan pihak Polresta Barelang,” tandasnya.

Yusuf, bagian keuangan dari ekpedisi Sumber Roma Razoki dalam kesaksiannya mengatakan, pihaknya tidak melakukan pembongkaran saat pemeriksaan sebelum mengirimkan lukisan tersebut.

“Lukisan itu dikirim oleh PT. Wiseng China yang diantar melalui Singapura lewat pelabuhan Sekupang, lukisan seperti itu sudah dua kali sebelum November sudah ada juga tapi saya sudah lupa tanggalnya,” ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim anggota Renni Ambarita dan Taufik menunda persidangan hingga tanggal 4 juli 2017 mendatang.

“Sidang kita tunda hari Selasa tanggal 4 Juli untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya,” ujar Ketua Majelis Hakim.

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

2 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

6 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

7 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

7 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

12 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

12 jam ago

This website uses cookies.