BATAM – Sidang kasus narkotika jenis sabu seberat 4400 gram dengan terdakwa dua warga negara Malaysia yakni Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan (dalam berkas terpisah) kembali digelar di ruang sidang II Pengadilan Negeri Batam dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Penasehat Hukum terdakwa, Kamis (2/3/2017).
JPU Andi Akbar menyatakan eksepsi yang diajukan PH terdakwa sebenarnya telah memasuki pokok perkara dan seharusnya baru dapat ditanggapi PH pada saat pembuktian oleh JPU.
“Namun demi menjunjung tinggi hak terdakwa dan azas praduga tidak bersalah, kami JPU langsung mengoreksi eksepsi dari PH Terdakwa,” ujar Andi.
Kata dia, bahwa inti dari eksepsi PH terdakwa adalah surat dakwaan JPU tidak cermat dan jelas, namun menurut JPU telah sesuai dangan pasal 143 ayat 2 KUHAP.
“Penuntut membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi identitas terdakwa yang tertera dalam surat dakwaan JPU. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tindak pidana yang dilakukan telah terpenuhi,” kata Andi.
Ia mengatakan bahwa dalil-dalil dalam eksepsi PH terdakwa terhadap surat dakwaan JPU, nampak jelas bahwa keseluruan alasan yang dipakai oleh PH untuk mengajukan eksepsinya tidak masuk dalam lingkup eksepsi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP.
“Menurut kami selaku JPU, agar Hakim Majelis diminta melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa dipersidangan berikut saksi-saksi, alat bukti dan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, dan dapat digunakan sebagai pembuktian terhadap terdakwa sebagaimana tindak pidana narkotika didalam dakwaan. Agar nantinya diperoleh kebenaran formil dan materil dalam perkara ini, karena menurut kami dimana para saksi akan menerangkan yang dialami, didengar dan dilihat untuk mengungkap kebenaran, sedangakan PH akan selalu membela kepentingan terdakwa,” Jelasnya
Atas eksepsi PH terdakwa, Andi berpendapat bahwa eksepsi yang dikemukakan tidak termasuk sebagai alasan keberatan yang diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP dan karena itu esepsi yang diajukan harus dinyatakan tidak terima.
“Untuk itu kami selaku JPU memohon kepada Majelis Hakim menyatakan eksepsi atas surat dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima, terdakwa tetap ditahan dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” pungkasnya.
Sidang kembali ditunda seminggu kedepan dengan agenda putusan Sela.
Sebelumnya dalam eksepsinya, Bernard Nababan selaku Penasehat Hukum ke dua terdakwa menyatakan menolak atas dijadikannya kliennya sebagai terdakwa dan dihadirkan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta dikenakan pasal subsidaritas yakni Primair pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 Subsidair pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Bahwa unsur menjadi perantara dalam jual beli merupakan unsur yang terdapat dalam dakwaan primair pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 dan tidak terdapat atau terkandung dalam unsur-unsur dalam dakwaan subsidair yaitu pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, sehingga surat dakwaan JPU menjadi tidak cermat, jelas dan lengkap,” ujarnya dalam persidangan Kamis(16/2).
Kata dia, berdasarkan uraian-urain dari esepsinya tersebut, ia bependapat bahwa surat dakwaan JPU yang dibuat dan diuraikan secara tidak cermat, jelas dan lengkap, sehingga tidak memenuhi dan bertentangan dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHP.
“Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat 3 KUHP, surat dakwaan JPU adalah batal demi hukum,” jelasnya.
Atas uraian-uraian tersebut, ia meminta kepada Majelis Hakim memberikan putusan sela yakni mengabulkan seluruhnya eksepsinya dan menyatakan surat dakwaan JPU adalah batal demi hukum serta tidak sah sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara tersebut.
“Menyatakan perkara ini tidak diperiksa lebih lanjut dan memerintahkan agar terdakwa setelah putusan ini diucapkan, dibebaskan dari rumah tahanan kota Batam serta membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara,” kata Bernard.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan