Hal yang sama juga disampaikan saksi yang memeriksa terdakwa Laura. Ia mengatakan bahwa tidak ada tekanan dalam pemeriksaan saat proses BAP dan terdakwa juga membacanya sebelum ditandatangani.
“Setelah pemeriksaan dilakukan kepada kedua terdakwa, kemudian penandatanganan BAP,” terangnya.
Menanggapi keterangan dua saksi verbalisan tersebut, kedua terdakwa membantahnya. Terdakwa Syafii mengaku tidak pernah memberangkatkan orang dan pernah pergi ke Malaysia seperti yang tertuang di BAP.
“Itu tidak benar yang mulia, saat diperiksa saya dibawah tekanan dan dipukuli,” kata terdakwa.
Baca : Jadi Korban TPPO, Wanita Muda ini Bersaksi di PN Batam
Meski mengaku membaca BAP, terdakwa mengatakan tidak membaca keseluruhan isi BAP tersebut karena saat itu sudah pukul 02.00 pagi.
“Saya tidak baca semua yang mulia,” ucapnya.
Atas bantahan terdakwa tersebut, saksi verbalisan menyatakan tetap pada keterangannya.
Sebelumnya JPU Susanto Martua menjerat kedua terdakwa dengan pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 83 Ayat (1) Jo. Pasal 76F UU No.35 Tahun 2014 atau pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan