BATAM – Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Laura Rizky alias Laura dan Syafii alias Indra kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/3)
Dalam persidangan kali ini, JPU Susanto Martua menghadirkan dua orang saksi verbalisan yakni penyidik Polda Kepri yang melakukan pemberkasaan atau pemeriksaan terhadap kedua terdakwa saat di periksa di Polda Kepri.
Saksi yang memeriksa terdakwa Syafei mengatakan bahwa saat pemeriksaan para terdakwa dalam keadaan sehat dan tanpa ada tekanan.
“Pada saat pemeriksaan mereka bersedia, proses pemeriksaan duduk berdepanan, kemudian setelah selesai diperiksa, kami memmperlihatkan BAP untuk dibaca dan diperiksa para terdakwa,” ujar saksi.
Kata dia, saat penyidikan para terdakwa bahkan ditawari makan dan minum, sehingga menurutnya proses penyidikan baik-baik saja.
“Tidak ada tekanan yang mulia, bahkan saya tawari minum dan makan, jadi tidak mungkin mereka dalam keadaan stres saat diperiksa,” jelasnya.
Saksi juga mengatakan bahwa saat pemeriksaan, terdakwa Safei mengaku ada memberangkatkan orang untuk bekerja di Malaysia.
“Saat membaca BAP, tidak ada yang mereka bantah, karena apa yang mereka bilang itu yang kami tuangkan,” ucapnya.
Page: 1 2
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Serikat Pekerja BRI (SP BRI), SP BRI Region…
Pertamina melalui Pertamina Foundation berkomitmen mendukung pemerintah dalam menghadirkan inovasi berbasis kebutuhan masyarakat melalui hilirisasi…
Dalam situasi tekanan terhadap daya beli masyarakat dan persaingan yang semakin ketat di industri otomotif…
Perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan tren yang positif seiring meningkatnya dukungan dari…
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan RSUD KH. Muhammad Thohir Krui di Kabupaten Pesisir Barat,…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
This website uses cookies.