BATAM – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion(LC) Dwi Putri Aprilian Dini dengan empat terdakwa yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin 8 Juni 2026 siang,
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Ery Justiansyah didampingi Irfan Hasan Lubis dan Tri Lestari selaku Hakim Anggota, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Susanto Martua menghadirkan enam orang saksi.
Dari enam orang saksi yang dihadirkan diantaranya empat orang Ladies Companion(LC) yang pernah bekerja di agensi milik terdakwa Anik Istiqomah. Satu saksi calon coordinator LC, dan satu saksi lainnya seorang bidan.
Setelah keenam orang saksi diambil sumpah, JPU Susanto Martua menjelaskan bahwa empat orang saksi(LC) akan menjelaskan soal peristiwa yang terjadi di tempat tinggal korban Dwi Putri.
“Izin Majelis, empat saksi menceritakan soal peristiwa di tempat tinggal korban, karena para saksi tinggal bersamaan. Kemudian ada saksi (calon) koordinator LC dan Bidan yang pernah memeriksa kondisi korban,”ujar JPU.
@swarakepri.com Suara dan Rintihan Hati Keluarga Dwi Putri Memohon Keadilan Ke Majelis Hakim PN Batam Kakak Kandung almarhumah Dwi Putri Aprilian Dini, Meliasari hadir mewakili keluarga memberikan kesaksian pada persidangan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Wilson Lukman Cs di Pengadilan Negeri Batam, Senin 18 April 2026. Sidang perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Ery Justiansyah didampingi Meniek Emelinna Latuputty dan Tri Lestari selaku Hakim Anggota dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Gustirio Kurniawan dan Penasehat Hukum para terdakwa. Selain memberiksan kesaksian, Meliasari juga memohon untuk bisa membacakan surat dari Ayah kandung almarhumah Dwi Putri di persidangan. Selengkapnya baca di swarakepri.com #wilsonlukman #dwiputri #dwiputriapriliandini ♬ suara asli – SwaraKepriTV – swarakepri.com
Sebelum memberikan kesaksian, Ketua Majelis Hakim juga mengingatkan para saksi untuk memberikan keterangan yang jujur.
“Kami mengingatkan para saksi untuk memberikan keterangan yang sejujurnya, tidak boleh bohong, ceritakan yang saudara alami, yang saudara lihat dan ingat. Apabila mengetahui atau mendengar dari oranag lain, tolong disampaikan siapa nama orangnya, tidak boleh berpendapat,”kata Ketua Majelis Hakim.
Setelah mendengarkan pendapat dari JPU dan Penasehat Hukum para terdakwa, pemeriksaan para saksi dilakukan secara terpisah.Lima saksi yakni empat orang LC dan calon koordinator LC diperiksa secara bersamaan, sedangkan saksi Bidan diperiksa terpisah.
Lima orang saksi kemudian memberikan keterangan. JPU, Penasehat Hukum dari para terdakwa silih berganti mengajukan pertanyaan untuk mendapatkan fakta-fakta di persidangan.
Persidangan pemeriksaan kelima orang saksi sempat dilakukan tertutup untuk umum, karena JPU akan memutar rekaman CCTV peristiwa atau kejadian di mess LC milik terdakwa Anik Istiqomah yang menjadi tempat tinggal korban.
Setelah pemutaran rekaman CCTV selesai, sidang kembali digelar terbuka untuk umum. Sidang pemerisakaan lima saksi sempat diskors pada pukul 17.50 WIB dan dilanjutkan kembali sekitar pukul 19.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB.
Sidang kemudian dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi Bidan./RD
