BATAM – Putra Siregar, terdakwa kasus dugaan tindak pidana kepabeanan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa(18/8/2020).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menghadirkan 3 karyawan PS Store sebagai saksi yakni Leris, La Hatta dan Nur Ravina.
Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Jaktim, Milono kepada SwaraKepri, Selasa (18/8/2020) malam.
“Pemeriksaan saksi 3 orang dari pegawai PS, saksi atas nama Leris, La Hatta dan Nur Ravina,” ujarnya.
Milono menjelaskan bahwa dalam persidangan, ketiga karyawan PS Store tersebut membenarkan dakwaan JPU tentang adanya penjualan Hanphone tanpa kelengkapan resmi di PS Store.
“Keterangannya membenarkan dakwaan JPU tentang adanya penjualan HP tanpa kelengkapan resmi di PS Store,” jelasnya.
Kata dia, dalam persidangan selanjutnya, JPU kembali akan menghadirkan saksi-saksi lainnya di perisdangan.
“Hari senin depan agendanya masih pemeriksaan saksi,”terangnya.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menjerat terdakwa Putra Siregar dengan pasal 103 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.
“Dakwaan Pasal 103 huruf d UU Kepabeanan,” kata Milono.
(Shafix)