BATAM – Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menyoroti soal adanya dugaan pengabaian hak terdakwa dalam persidangan online/virtual yang digelar ditengah pandemi Covid-19.
Untuk membahas persoalan ini, Ombudsman Kepri kata Lagat akan mengadakan pertemuan dengan seluruh kuasa hukum terdakwa di Kepri.
“Senin depan kami akan mengadakan rapat dengan seluruh Kuasa Hukum terdakwa untuk membahas adanya dugaan pengabaian hak-hak terdakwa selama proses persidangan online tersebut berlangsung,” jelas Lagat kepada wartawan, Kamis (11/6/2020) sore.
Kata dia, meskipun Ombudsman Kepri belum mendapatkan laporan secara resmi terkait pengabaian hak-hak terdakwa, namun pihaknya akan terus mendalami informasi tersebut.
“Dari informasi yang kami dengar bahwa ada pengabaian hak-hak terdakwa, dan kami juga akan segera melakukan pulbaket atas informasi tersebut. Jadi memang kami perlu mendalaminya,” ungkapnya.
Menurut Lagat, pihaknya akan menginformasikan hasil dari rapat sinkronisasi tersebut.
“Informasi terbaru nanti kami share,” pungkasnya.
(Shafix)
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…
BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…
Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…
Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…
PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…
This website uses cookies.