BATAM – Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menyoroti soal adanya dugaan pengabaian hak terdakwa dalam persidangan online/virtual yang digelar ditengah pandemi Covid-19.
Untuk membahas persoalan ini, Ombudsman Kepri kata Lagat akan mengadakan pertemuan dengan seluruh kuasa hukum terdakwa di Kepri.
“Senin depan kami akan mengadakan rapat dengan seluruh Kuasa Hukum terdakwa untuk membahas adanya dugaan pengabaian hak-hak terdakwa selama proses persidangan online tersebut berlangsung,” jelas Lagat kepada wartawan, Kamis (11/6/2020) sore.
Kata dia, meskipun Ombudsman Kepri belum mendapatkan laporan secara resmi terkait pengabaian hak-hak terdakwa, namun pihaknya akan terus mendalami informasi tersebut.
“Dari informasi yang kami dengar bahwa ada pengabaian hak-hak terdakwa, dan kami juga akan segera melakukan pulbaket atas informasi tersebut. Jadi memang kami perlu mendalaminya,” ungkapnya.
Menurut Lagat, pihaknya akan menginformasikan hasil dari rapat sinkronisasi tersebut.
“Informasi terbaru nanti kami share,” pungkasnya.
(Shafix)
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
This website uses cookies.