Categories: BATAM

Sidang Pemilihan Majelis GKPI Jemaat Khusus Sekupang Dituding Ilegal

BATAM – Sidang Umum Pemilihan Majelis Gereja Kristen Protestan Indonesia(GKPI) Jemaat Khusus Sekupang Periode 2015-2030 yang digelar pada Minggu 2 Maret 2025 dituding tidak sah atau ilegal.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu jemaat GKPI Jemaat Khusus Sekupang, Junpa Siregar kepada SwaraKepri, Senin 3 Maret 2025.

Junpa mengatakan, proses penjaringan calon dan pemungutan suara yang dilakukan oleh panitian tim teknis tidak sesuai dengan SK No.866/A.1/XI/2024 tentang Tatib Periodisasi Majelis Jemaat/Jemaat Khusus dan Majelis Resort GKPI yang dikeluarkan oleh GKPI Pusat.

“Proses pemilihan itu tidak sah dan ilegal. Sebelum dilakukan penjaringan dan pemilihan, panitia tim teknis tidak melakukan sebagaimana Tatib dari Sinode, salah satunya sosialisasi ke jemaat tentang cara pemilihan, terkesan sesuka hati panitia,”terangnya.

Ia juga menyoroti soal dugaan keberpihakan oknum Pendeta terhadap satu kelompok saat pemilihan Majelis. Oknum Pendeta tersebut ikut tunjuk tangan agar suaranya ikut dihitung saat pemilihan.

“Pendeta tidak netral saat pemilihan, aturan apa yang mengakomodir Pendeta ikut memilih? Pendeta ditempatkan untuk semua Jemaat, bukan untuk Sebagian Jemaat saja,”tegasnya.

Akibat dari keperbihakan oknum Pendeta tersebut lanjut Junpa, mengakibatkan beberapa calon Majelis memilih untuk mengundurkan diri.

“Pengunduran diri itu karena Pendeta berpihak dan mendukung satu kelompok, wajar mereka mengundurkan diri,”ucapnya.

Ia berharap Sinode GKPI Pusat bisa merespon persoalan ini dan bisa memindahkan oknum Pendeta tersebut dari GKPI Jemaat Khusus Sekupang.

“Kita berharap segera dipindahkan, agar Jemaat yang ada bisa Kembali bersatu dan tidak terpecah,”pungkasnya.

Hingga berita ini diunggah, Sekjend Sinode GKPI Pusat, Pdt Humala Lumbantobing belum berhasil dikonfirmasi terkait polemik Sidang Umum Pemilihan Majelis GKPI Jemaat Khusus Sekupang tersebut./RD 

 

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

3 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

7 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

8 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

15 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

17 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.