BATAM – swarakepri.com : Persidangan perdana gugatan perdata Pemerintah Kota Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) hanya berlangsung sekitar 5 menit, hari ini, Selasa(20/8/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Setelah kedua belah sepakat menunjuk Budiman Sitorus sebagai Hakim Mediator, Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan dan Nenny Yulianny selaku Hakim Anggota kemudian meminta kedua belah pihak melakukan mediasi.
Saat awal persidangan dimulai, Jack Oktavianus mengatakan bahwa pada sidang perdana ini belum dilakukan pemeriksaan perkara karena masih diberikan kesempatan untuk jalur mediasi.
“Ada keinginan untuk berdamai nggak? kata Jack yang kemudian dijawab kedua belah pihak dengan iya.
Setelah kedua belah pihak setuju menempuh jalur mediasi, Jack kemudian menanyakan apakah masing-masing sudah menunjuk mediator untuk membantu mediasi. Pihak Pemko Batam melalui Syafei,Kasidatun Kejari Batam menjawab belum menunjuk mediator, sementara itu Direktur PT BAJ yang diwakili kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santoso menjawab menunjuk mediator dari Pengadilan Negeri Batam.
Ketua Majelis Hakim kemudian menunjuk Budiman Sitorus sebagai Hakim Mediator yang kemudian disepakati kedua belah pihak.
“Sidang selanjutnya akan ditentukan kemudian setelah laporan hasil mediasi,” ujar Jack.(red)