Categories: HUKUM

Sidang Perdana, Jaksa Beberkan Kronologi Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Batam

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) membacakan dakwaan terdakwa Asril selaku Sekretaris Dewan(Sekwan) Non Aktif terkait kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi Pimpinan DPRD Kota Batam periode 2017-2019 di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat(28/8/2020).

Persidangan kasus ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan didampingi Hakim Anggota Suherman dan Albiferri.

Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan Primer Pasal 2 ayat(1) dan dakwaan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Asril.

Kata Hendarsyah, terdakwa diduga sudah merencanakan perbuatan sejak akhir tahun 2016 sejak awal diangkat sebagai Sekwan DPRD Kota Batam.

“Anggaran mamin yang sebelumnya tidak ada, disuruh dimasukkan ke DPA(Dokumen Pelaksanaan Anggaran),” ujarnya kepada SwaraKepri, Sabtu(29/8/2020).

Dikatakan bahwa terdakwa diduga memaksa pejabat-pejabat yang ditunjuk baik PPK atau PPTK atau PPHP melakukan proyek fiktif dengan cara meminjam perusahaan seolah-olah ada pengadaan mamin.

“Pejabat yang ditunjuk tidak mempunyai sertifikasi pengadaan barang dan jasa, mereka semua menolak melaksanakan, akan tetapi dipaksa dengan ancaman akan dipindahkan kalau tidak mau,” jelasnya.

Kata dia, setelah uang cair di rekanan, uang kemudian diambil PPTK dan disetorkan kepada terdakwa Asril, dimana rekanan mendapatkan fee antara 4% sampai 7%.

“Para pejabat mendapatkan uang hasil dugaan korupsi dari setoran yang diserahkan kepada terdakwa Asril. Uang tersebut sudah disita pada saat penyidikan,” terangnya.

Kata dia, terdakwa diduga menikmati hasil sebagian besar uang hasil kejahatan.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh pejabat-pejabat yang telah ditunjuknya,”tandasnya.

Untuk diketahui, persidangan kasus ini akan kembali di gelar pada bulan September 2020 mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa/penasehat hukum terdakwa.

(RD_JOE)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Masa Angkutan Lebaran 2025, Lebih dari 343 Ribu Penumpang Gunakan LRT Sumsel

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang bersama Balai Pengelola Kereta Api Ringan…

5 menit ago

Paskah yang Bermakna dengan Aktivitas Keluarga Penuh Kehangatan

Suasana penuh kehangatan dan harapan baru mulai terasa. Paskah hadir kembali membawa pesan tentang kasih,…

3 jam ago

PT PAMA Gandeng Port Academy Tingkatkan Kompetensi SDM Lewat Diklat Jetty Master

Pada Maret 2025, Port Academy bekerja sama dengan PT Pamapersada Nusantara menyelenggarakan Diklat Jetty Master…

3 jam ago

BINUS @Bandung Kukuhkan Guru Besar, Wujud Komitmen dalam Mendukung dan Membangun Industri Kreatif yang Kompetitif

BINUS @Bandung dengan bangga mengukuhkan Prof. Nugroho Juli Setiadi, S.E., M.M., Ph.D. sebagai Guru Besar…

5 jam ago

KAI Dukung Kemandirian Operasi Whoosh, SDM Indonesia Kini Jalankan Seluruh Perjalanan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyambut baik tonggak sejarah baru dalam pengoperasian kereta cepat Whoosh,…

6 jam ago

Eratani Raih Pendanaan Seri A Senilai 6,2 Juta USD, Dorong Masa Depan Revolusi Pertanian Indonesia

Di tengah menurunnya pendanaan startup secara signifikan di Indonesia, Eratani berhasil mengumpulkan pendanaan Seri A senilai 6,2…

6 jam ago

This website uses cookies.