BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika melibatkan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, bersama 11 terdakwa lainnya. Ke-12 terdakwa didakwa dalam berkas perkara terpisah(splitsing).
Sidang berlangsung pada, Kamis (30/1/2025) di ruang sidang utama PN Batam dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam.
Dalam persidangan, dakwaan masing-masing terdakwa (berkas terpisah) dibacakan JPU secara bergantian. Usai mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga tanggal 6 Februari 2025 mendatang.
Para terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pantauan di PN Batam, sidang perdana ke-11 terdakwa ini ramai didatangi oleh pengunjung.
Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
This website uses cookies.
View Comments