BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika melibatkan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, bersama 11 terdakwa lainnya. Ke-12 terdakwa didakwa dalam berkas perkara terpisah(splitsing).
Sidang berlangsung pada, Kamis (30/1/2025) di ruang sidang utama PN Batam dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam.
Dalam persidangan, dakwaan masing-masing terdakwa (berkas terpisah) dibacakan JPU secara bergantian. Usai mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga tanggal 6 Februari 2025 mendatang.
Para terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pantauan di PN Batam, sidang perdana ke-11 terdakwa ini ramai didatangi oleh pengunjung.
Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
This website uses cookies.
View Comments