BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika melibatkan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, bersama 11 terdakwa lainnya. Ke-12 terdakwa didakwa dalam berkas perkara terpisah(splitsing).
Sidang berlangsung pada, Kamis (30/1/2025) di ruang sidang utama PN Batam dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam.
Dalam persidangan, dakwaan masing-masing terdakwa (berkas terpisah) dibacakan JPU secara bergantian. Usai mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga tanggal 6 Februari 2025 mendatang.
Para terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pantauan di PN Batam, sidang perdana ke-11 terdakwa ini ramai didatangi oleh pengunjung.
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.
View Comments