BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika melibatkan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, bersama 11 terdakwa lainnya. Ke-12 terdakwa didakwa dalam berkas perkara terpisah(splitsing).
Sidang berlangsung pada, Kamis (30/1/2025) di ruang sidang utama PN Batam dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam.
Dalam persidangan, dakwaan masing-masing terdakwa (berkas terpisah) dibacakan JPU secara bergantian. Usai mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga tanggal 6 Februari 2025 mendatang.
Para terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pantauan di PN Batam, sidang perdana ke-11 terdakwa ini ramai didatangi oleh pengunjung.
Dunia kripto dan blockchain terus berkembang pesat, namun masih banyak masyarakat Indonesia yang merasa tertinggal…
Jakarta, 14 Juni 2025 – PT Uni-Charm Indonesia Tbk., (selanjutnya disebut “Unicharm”) melalui lini bisnisnya…
Yayasan Pusaka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan sesi berbagi inspiratif bertajuk “Check Your Communication…
Jakarta – Perkembangan tren mobilitas dan gaya hidup di kalangan muda yang terus berubah tentu…
Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…
KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…
This website uses cookies.
View Comments