BATAM – Sidang terdakwa Paulus Amat Tantoso terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Warga negara Malaysia bernama Kelvin Hong diagendakan di gelar hari di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri Batam, Kamis(5/9/2019).
Persidangan hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, disebutkan agenda sidang digelar pada pukul 10.00 WIB.
Pantauan swarakepri.com hingga pukul 11.52 WIB, persidangan belum digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa belum tampak hadir diruang sidang, sementara Penasehat Hukum terdakwa tampak sudah hadir di depan ruang sidang.
Baca Juga : Hakim Tolak Eksepsi PH Amat Tantoso
Penasehat Hukum, Amat Tantoso, Nur Wafiq Warodat ketika dikonfirmasi mengaku masih menunggu digelarnya persidangan.
“(Sidang) Jadi bang, Jaksa mendatangkan saksi yang banyak, mungkin memerlukan waktu. Saat ini kita masih menunggu Jaksa,” ujar Warodat.
Hingga berita ini diunggah, persidangan perkara Amat Tantoso belum digelar.
Baca Juga : Amat Tantoso Dijerat 5 Pasal, Begini Tanggapan Penasehat Hukum
Pada sidang sebelumnya yang digelar pada Kamis 29 Agustus 2019 lalu, Majelis Hakim menolak eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Amat Tantoso.
Majelis Hakim beralasan materi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa telah masuk pada pokok perkara. Persidangan perkara ini akan berlanjut ke pokok perkara.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan