BATAM – Muhammad Yunus, Calon Legislatif DPRD Kota Batam dari Partai Gerindra dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 Juta subsidair 1 bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruh h UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” ujar Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung didampingi Karta So Immanuel Gort dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat(31/5/2019) pagi.
JPU juga menyatakan barang bukti berupa 18 stiker atas nama Caleg Muhammad Yunus, 3 lembar contoh surat suara, 1 helai kaos berlogo partai Gerinra atas nama Caleg Muhammad Yunus dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan uang tunai sebesar Rp 600 ribu dirampas untuk negara.
Baca Juga : Begini Keterangan Dua Komisioner Bawaslu dalam Sidang Muhammad Yunus
JPU juga menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melanggar peraturan pemilu yang melarang kampanye dengan menggunakan uang, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar JPU.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Jasael Manullang didampingi Muhammad Chandra dan Renni Pitua Ambarita menskors sidang hingga pukul 14.00 WIB untuk mendengarkan nota pembelaan(pledoi) dari penasehat hukum terdakwa.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan