Categories: HUKUM

Sidang Pidana Pemilu, Caleg Gerindra Batam Dituntut 3 Bulan Penjara

BATAM – Muhammad Yunus, Calon Legislatif DPRD Kota Batam dari Partai Gerindra dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 Juta subsidair 1 bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruh h UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” ujar Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung didampingi Karta So Immanuel Gort dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat(31/5/2019) pagi.

JPU juga menyatakan barang bukti berupa 18 stiker atas nama Caleg Muhammad Yunus, 3 lembar contoh surat suara, 1 helai kaos berlogo partai Gerinra atas nama Caleg Muhammad Yunus dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan uang tunai sebesar Rp 600 ribu dirampas untuk negara.

Baca Juga : Begini Keterangan Dua Komisioner Bawaslu dalam Sidang Muhammad Yunus

JPU juga menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melanggar peraturan pemilu yang melarang kampanye dengan menggunakan uang, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar JPU.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Jasael Manullang didampingi Muhammad Chandra dan Renni Pitua Ambarita menskors sidang hingga pukul 14.00 WIB untuk mendengarkan nota pembelaan(pledoi) dari penasehat hukum terdakwa.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

1 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

1 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

2 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

2 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

11 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

13 jam ago

This website uses cookies.