Categories: HUKUM

Sidang Pidana Pemilu, Caleg Gerindra Batam Dituntut 3 Bulan Penjara

BATAM – Muhammad Yunus, Calon Legislatif DPRD Kota Batam dari Partai Gerindra dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 Juta subsidair 1 bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruh h UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” ujar Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung didampingi Karta So Immanuel Gort dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat(31/5/2019) pagi.

JPU juga menyatakan barang bukti berupa 18 stiker atas nama Caleg Muhammad Yunus, 3 lembar contoh surat suara, 1 helai kaos berlogo partai Gerinra atas nama Caleg Muhammad Yunus dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan uang tunai sebesar Rp 600 ribu dirampas untuk negara.

Baca Juga : Begini Keterangan Dua Komisioner Bawaslu dalam Sidang Muhammad Yunus

JPU juga menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melanggar peraturan pemilu yang melarang kampanye dengan menggunakan uang, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar JPU.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Jasael Manullang didampingi Muhammad Chandra dan Renni Pitua Ambarita menskors sidang hingga pukul 14.00 WIB untuk mendengarkan nota pembelaan(pledoi) dari penasehat hukum terdakwa.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

21 menit ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

3 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

3 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

3 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

4 jam ago

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

4 jam ago

This website uses cookies.