Categories: HUKUM

Sidang Pidana Pemilu, PH Minta Hakim Bebaskan Muhammad Yunus

BATAM – Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa Muhammad Yunus dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu.

“Menyatakan oleh karena itu dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima,” ujar Juhrin Pasaribu didampingi Noviar saat membacakan nota pembelaan(pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat(31/5/2019) siang.

Dalam pledoinya, Juhrin mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum berdiri sendiri-sendiri antara satu yang lainnya tidak berkaitan.

“Dan diantara saksi-saksi tersebut tidak ada yang menyebutkan bahwa terdakwalah yang melakukan money politik tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  : Sidang Pidana Pemilu, Caleg Gerindra Batam Dituntut 3 Bulan Penjara

Dikatakan Juhrin, penasehat hukum tetap berpatokan bahwa laporan yang disampaikan saksi Binsar Silalahi di Bawaslu sudah lewat 7 hari sehingga tidak memenuhi syarat formil dan materil.

“Dan temuan yang di plenokan oleh Bawaslu juga sudah gugur demi hukum sebagaimana pasal 454 ayat ayat (2),” ujar Juhrin.

Setelah mendengarkan nota pembelaan(pledoi) dari penasehat hukum terdakwa, persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada tanggal 10 Juni 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan replik dari JPU dan putusan Majelis Hakim.

Berita sebelumnya, Muhammad Yunus, Calon Legislatif DPRD Kota Batam dari Partai Gerindra dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 Juta subsidair 1 bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruh h UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” ujar Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung didampingi Karta So Immanuel Gort dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat(31/5/2019) pagi.

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dorong Transformasi Digital Holding Perkebunan Nusantara, PT KPBN Resmi Luncurkan Dashboard DESY

PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), entitas di bawah Holding Perkebunan Nusantara PTPN III…

9 jam ago

Bittime Tanggapi Bitcoin Tembus $95.000 Akankah Jadi Sinyal Kebangkitan Menuju Rekor Baru?

Jakarta, Januari 2026 - Aset kripto nomor satu di dunia, Bitcoin, akhirnya menunjukkan pergerakan positif yang…

9 jam ago

Sinergi Logistik Nasional: Stasiun Belawan Perkuat Mata Rantai Integrasi Kereta Api dan Jalur Laut

Di tengah upaya pemerintah memperkuat sistem logistik nasional, Stasiun Belawan mengukuhkan posisinya sebagai titik krusial…

10 jam ago

Tokocrypto Publikasikan Saldo Simpanan, Aset Pengguna Tumbuh Dua Kali Lipat

Jakarta, 12 Januari 2026 — Tokocrypto memperkuat upaya membangun kepercayaan pengguna dengan menerapkan Proof of Reserves (PoR) atau…

10 jam ago

Jumlah Penumpang KAI Bandara Medan dan Yogyakarta Tumbuh 20 Persen Sepanjang 2025

PT Railink mencatat pertumbuhan signifikan jumlah penumpang sepanjang tahun 2025. Total penumpang KAI Bandara di…

12 jam ago

Perkuat Sinergi Bisnis, KAI Services dan PT Alihdaya Nusantara Solusi Raya Tandatangani Nota Kesepahaman

Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…

20 jam ago

This website uses cookies.