Categories: HeadlinesHUKRIM

Sidang Putusan Kasus MT Serena Ditunda

BATAM – swarakepri.com : Pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap para terdakwa kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak(BBM) MT Serena II dan KM Cahaya yang diagendakan hari ini, rabu(10/7/2013) ditunda dengan alasan Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus dinas keluar kota.

Wahyu selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam kasus ini kepada awak media mengatakan sidang pembacaan putusan kembali diagendakan pada hari senin mendatang(15/7/2013).

“Seharusnya tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB sidang bisa digelar karena Mejelis Hakim sudah lengkap. Namun karena para terdakwa baru bisa dihadirkan dipersidangan pada pukul 11.00 WIB dan pada waktu yang sama ketua Majelis harus keluar kota, sidang terpaksa ditunda sampai senin mendatang,” ujar Wahyu.

Ketika disinggung terkait ringannya tuntutan JPU kepada para terdakwa yakni hanya 1 Tahun penjara, Wahyu kembali menegaskan bahwa tuntutan JPU sesuai dengan fakta persidangan.

“Dalam persidangan terbukti bahwa barang bukti BBM jenis solar sebanyak 26 ribu liter tersebut adalah BBM Non Subsidi. JPU hanya bisa membuktikan dakwaan ke-2 sementara dakwaan 1 dan dakwaan 3 tidak bisa dibuktikan dalam persidangan,” ujarnya.

Diberitakan media ini sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU), Wahyu hanya mampu menuntut 3 terdakwa kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubsidi MT Serena dengan pasal 53 huruf d Undang-undang RI no 22 Tahun 2001 tentang Migas yunto Pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun, denda Rp 5 Miliyar dan subsider 2 bulan kurungan.

Dalam pembacaan tuntutan Wahyu mengatakan tuntutan JPU sama dengan dakwaan ke-2 dari dari sebanyak 3 dakwaan yang dibuat oleh Jaksa penuntut Umum dalam persidangan. Pada sidang pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa dijerat JPU dengan pasal 54 yunto pasal 55 yunto pasal 53 Huruf c dan d Undang-undang RI no 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas serta pasal 480, 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara.

“Menuntut supaya Majelis Hakum PN Batam bisa mengadili perkara ini dan memutuskan terdakwa 1 Baginda Gultom, terdakwa 2 Nusri Mulyana dan terdakwa 3 Jefry Yahya masing-masing bersalah melakukan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 53 huruf d Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas yunto Pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHP dalam dakwaan kedua penuntum umum. Kedua menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan ancaman pidana 1 Tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda masing-masing sebesar Rp 5 Miliyar subsider 2 bulan kurungan,” kata Wahyu.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

3 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

6 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

7 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

7 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

7 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

8 jam ago

This website uses cookies.