Categories: HeadlinesHUKRIM

Sidang Putusan Kasus MT Serena Ditunda

BATAM – swarakepri.com : Pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap para terdakwa kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak(BBM) MT Serena II dan KM Cahaya yang diagendakan hari ini, rabu(10/7/2013) ditunda dengan alasan Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus dinas keluar kota.

Wahyu selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam kasus ini kepada awak media mengatakan sidang pembacaan putusan kembali diagendakan pada hari senin mendatang(15/7/2013).

“Seharusnya tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB sidang bisa digelar karena Mejelis Hakim sudah lengkap. Namun karena para terdakwa baru bisa dihadirkan dipersidangan pada pukul 11.00 WIB dan pada waktu yang sama ketua Majelis harus keluar kota, sidang terpaksa ditunda sampai senin mendatang,” ujar Wahyu.

Ketika disinggung terkait ringannya tuntutan JPU kepada para terdakwa yakni hanya 1 Tahun penjara, Wahyu kembali menegaskan bahwa tuntutan JPU sesuai dengan fakta persidangan.

“Dalam persidangan terbukti bahwa barang bukti BBM jenis solar sebanyak 26 ribu liter tersebut adalah BBM Non Subsidi. JPU hanya bisa membuktikan dakwaan ke-2 sementara dakwaan 1 dan dakwaan 3 tidak bisa dibuktikan dalam persidangan,” ujarnya.

Diberitakan media ini sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU), Wahyu hanya mampu menuntut 3 terdakwa kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubsidi MT Serena dengan pasal 53 huruf d Undang-undang RI no 22 Tahun 2001 tentang Migas yunto Pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun, denda Rp 5 Miliyar dan subsider 2 bulan kurungan.

Dalam pembacaan tuntutan Wahyu mengatakan tuntutan JPU sama dengan dakwaan ke-2 dari dari sebanyak 3 dakwaan yang dibuat oleh Jaksa penuntut Umum dalam persidangan. Pada sidang pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa dijerat JPU dengan pasal 54 yunto pasal 55 yunto pasal 53 Huruf c dan d Undang-undang RI no 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas serta pasal 480, 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara.

“Menuntut supaya Majelis Hakum PN Batam bisa mengadili perkara ini dan memutuskan terdakwa 1 Baginda Gultom, terdakwa 2 Nusri Mulyana dan terdakwa 3 Jefry Yahya masing-masing bersalah melakukan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 53 huruf d Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas yunto Pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHP dalam dakwaan kedua penuntum umum. Kedua menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan ancaman pidana 1 Tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda masing-masing sebesar Rp 5 Miliyar subsider 2 bulan kurungan,” kata Wahyu.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

4 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

5 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

6 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

11 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

13 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

14 jam ago

This website uses cookies.