BATAM – Sidang putusan terdakwa Mina dalam dalam perkara dugaan penipuan di PT Hosana Exchage milik pengusaha Amat Tantoso diagendakan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Batam, Senin(2/9/2019) siang.
“Siang ini (sidang pembacaan putusan),” ujar Jaksa Penuntut Umum Samsul Sitinjak kepada swarakepri.com, Senin(2/9/2019) pagi.
Pada sidang sebelumnya, JPU Samsul Sitinjak menuntut terdakwa Mina selama 1 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa Mina dengan dakwaan pertama Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP dan dakwaan Kedua Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP.
JPU menguraikan, terdakwa Mina bekerja sebagai Manager Operasional di PT. Hosana Exchange yang bergerak di bidang money changer yang memiliki tugas dan tanggung jawab menjalankan seluruh kegiatan operasional terkait dengan transaksi keuangan terhadap pelanggan.
Mina bertanggung jawab kepada Direktur yakni Saksi Wiw Liang dan juga saksi Amat Tantos sebagai pemilik PT. Hosana Excange.
Pada tanggal 5 September 2018, Hong Koon Cheng alias Kelvin meminta Mina mengirimkan uang senilai SGD.100.000 melalui WhatsApp. Terdakwa kemudian menjawab “Belum bisa”.
Kemudian Kelvin menghubungi terdakwa melalui telepon dan mengatakan “Bisa bantu setor nggak? dan terdakwa menjawab “Tidak bisa”. Kelvin kemudian mengatakan “Minta bantu setorkan nanti saya akan bayar dalam tempo 3 sampai 4 hari”, namun terdakwa tetap menolaknya.
Kelvin berusaha memaksa terdakwa untuk tetap mengirimkan uang tersebut dengan mengatakan “Bantulah sayang kita sudah teman baik, masa kamu tidak bantu saya dan kita sudah kenal lama, kamu tidak percaya sama saya, pokoknya saya tanggung jawab atas uang tersebut, kamu percayalah sama saya”. Mendengar hal tersebut, terdakwa yakin dan menyetujui permintaan Kelvin.
Kemudian uang sejumlah SGD.100.000 tersebut terdakwa ambil dari kasir PT. Hosana Exchange dengan cara terlebih dahulu terdakwa membuat 1 lembar bukti pengeluaran uang Kas dengan tujuan Kelvin senilai SGD.100.000 tertanggal 5 September 2018 yang terdakwa tanda tangani sendiri.
Lalu nota tersebut terdakwa berikan ke kasir, dan kemudian kasir memberikan uang kepada terdakwa senilai yang tertera di nota bukti pengeluaran Kas yang terdakwa buat senilai SGD.100.000.
Selanjutnya setelah menerima uang tersebut, terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada saksi Fendy yang juga merupakan karyawan PT. Hosana Exchange untuk melakukan pengiriman ke Nomor Rekening Kelvin.
Perbuatan terdakwa Mina tersebut diketahui oleh saksi Amat Tantoso pada hari Sabtu 8 April 2019 setelah uang kas milik PT. Hosana Excange berkurang.
Amat Tantoso kemudian menanyakan kepada terdakwa Mina mengenai uang kas yang berkurang tersebut dan terdakwa mengakui bahwa ada melakukan pengiriman uang kepada Kelvin sejumlah SGD.100.000 tanpa seizin dan sepengetahuan direktur PT. Hosana Excange. Dan hingga saat ini uang tersebut tidak dikembalikan atau dibayarkan oleh Kelvin.
Akibat perbuatan terdakwa Mina mengakibatkan saksi Amat Tantoso sebagai pemilik PT. Hosana Excange mengalami kerugian sebesar Rp. 1.089.000.000.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan