Abdul Wanas juga menjelaskan, mengapa dirinya mengambil pekerjaan dalam pengurusan perpanjangan UWTO ini, dikarenakan pada saat mengerjakan renovasi rumah ini, konstruksi rumah tersebut telah selesai dikerjakan termasuk juga dengan pemasangan pipa air, listrik hingga meterannya.
“Selesai mengerjakan konstruksi objek sengketa tersebut, saya ingin melakukan perpanjangan UWTO. Untuk mengurus UWTO itu harus ada Akta Jual Beli (AJB), SKEP SPJ yang lama dan Sertifikat. Hari itu saya tuangkan permintaan dulu kepada Penggugat, namun masih dalam proses karena dokumen-dokumen masih disiapkan. Makanya, sampai saat ini saya masih terhutang untuk menyelesaikan pekerjaan pengurusan UWTO tersebut karena belum selesai pekerjaannya,” jelasnya lagi.
Masih kata Abdul Wanas, karena pengurusan UWTO ini masih belum selesai. Ia juga sempat menanyakan kepada penggugat bagaimana kelanjutan pengurusan UWTO tersebut.
“Saya disampaikan oleh Penggugat bahwa terkait kelengkapan dokumen-dokumen rumah tersebut masih ada sengketa, sehingga proses pengurusannya masih gantung hingga saat ini,” tutupnya.
Persidangan perkara ini akan kembali digelar pada Selasa 29 Agustus 2023 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan sakis dari Tergugat II/Shafix