Categories: BATAMHUKUM

Sidang Sengketa Rumah di Shangrila Batam, Penggugat Hadirkan Saksi Tambahan

BATAM – Sidang Sengketa kepemilikan satu unit rumah di perumahan Bumi Shangrila Blok A2 No. 80 kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Selasa 22 Agustus 2023.

Sidang lanjutan ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Penggugat Ahmad Rustam Ritonga yaitu Abdul Wanas selaku saksi yang melihat serah terima objek perkara dan juga sekaligus kontraktor yang melakukan renovasi objek sengketa tersebut.

Dalam keterangannya di persidangan, Abdul Wanas juga mengaku juga terlibat sebagai konsultan yang merencanakan pengurusan perpanjangan UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) terhadap objek sengketa tersebut.

Untuk jasa yang dikerjakan tersebut, Abdul Wanas mengatakan menerima upah dari Penggugat sebanyak Rp250 juta. Namun, dari jasa-jasanya tersebut yang masih belum terselesaikan hanya pengurusan UWTO saja, karena rumah tersebut masih dalam perkara sengketa kepemilikan.

“Makanya dari Rp250 juta ini kan sudah include semua atas jasa-jasa saya, dan saya juga masih terhutang dengan Penggugat untuk pengurusan UWTO objek sengketa tersebut,” ungkap Abdul Wanas dalam persidangan tersebut.

Ketua Majelis Hakim, David Sitorus menanyakan kepada Abdul Wanas. Apakah pada saat ia menjadi saksi serah terima objek perkara tersebut melihat/mengetahui dokumen/legalitas seperti apa yang diserahkan Noriko kepada Penggugat ?

Abdul Wanas menjawab, pada saat itu belum ada penyerahan dokumen kepemilikan rumah tersebut dan ia sampai saat ini belum melihat dokumen/legalitas tersebut.

“Jadi waktu itu, saya di Ruko Air Mas (Kantor Advokat Penggugat) pada saat hari libur 17 Agustus 2017 saya ingat betul. Pada saat itu saya di sana datang untuk bertemu Penggugat untuk mengambil uang muka atas pekerjaan yang saya lakukan di rumah tersebut. Ternyata di sana sudah ada buk Noriko juga sedang menyelesaikan transaksi jual-beli rumah tersebut dengan Penggugat. Makanya saya ikut menjadi saksi dalam jual-beli rumah ini dan menanda-tangani sebagai saksi jual-beli rumah tersebut,” jelasnya.

Ketua Majelis Hakim melanjutkan pertanyaannya, sebelum menjadi saksi jual-beli objek sengketa ini, apakah Abdul Wanas pernah bertemu dengan Noriko?

Abdul Wanas menjawab, pernah bertemu dengan Noriko pada saat ia mendapatkan tawaran untuk melakukan renovasi rumah tersebut bersama dengan Penggugat di lokasi objek sengketa.

“Di saat itu lah Penggugat dan Noriko bersepakat untuk menyerahkan biaya renovasi rumah tersebut sepenuhnya tanggungjawab Penggugat selaku pembeli rumah tersebut,” terangnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

34 menit ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

7 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

9 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

20 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

This website uses cookies.