Namun, karena belum pernah bertemu sama sekali dengan Kimihiro dan yang menggaji dirinya adalah Noriko maka ia tahu pemilik rumah itu adalah Noriko.
“Yang saya tahu bahwa Ibu Kimihiro itu tinggal di Jepang. Ibu Kimihiro ini katanya pernah datang ke rumah tersebut satu kali. Tapi, saya belum pernah bertemu dengan beliau,” ujarnya.
Kemudian, Roy Wright Hutapea melanjutkan pertanyaannya kepada Warso, pada saat penyerahan kunci rumah tersebut kepada Penggugat, siapa saja saksi yang menyaksikan penyerahan kunci rumah tersebut? Apakah penyerahan kunci rumah ini dibarengi dengan penyerahan dokumen-dokumen rumah tersebut juga?.
Kata Warso, pada saat penyerahan kunci rumah tersebut hanya dirinya dengan penggugat saja. Sementara kalau dokumen-dokumen kepemilikan rumah tersebut ia tidak mengetahui. Karena, berdasarkan perintah yang diberikan Noriko kepada dirinya hanya untuk menyerahkan kunci rumah tersebut saja kepada Rustam (Penggugat).
Kemudian, sidang berlanjut mendengarkan keterangan saksi kedua yakni, M. Yamin yang menjadi saksi atas surat kuasa menjual yang dimiliki Kimihiro yang dikirim dari Abu Dhabi, Arab ke Batam, Indonesia kepada Noriko.
“Jadi, keterlibatan saya dalam hal ini adalah pada saat kuasa menjual rumah tersebut dikirim Kimihiro kepada saudaranya Noriko dan pada saat itu saya juga turut membantu pengurusan Akta Kuasa Menjual tersebut,” ungkapnya.
Hal tersebut dilakukannya setelah melihat dan mengecek keaslian dan keabsahan Akta Kuasa Menjual tersebut dari Kimihiro yang dikeluarkan pada September tahun 2002 yang diserahkan Suryoto (Tergugat I) kepada Kimihiro.
M. Yamin juga menceritakan selama proses pengurusan Akta Jual Beli tersebut berlangsung dirinya pernah datang untuk melihat objek sengketa tersebut sebanyak dua kali yakni pada tahun 2017 dan tahun 2018. Setelah itu ia tidak pernah lagi ke rumah tersebut.
Selanjutnya, kata dia, keterlibatan dirinya juga pada saat adalah ketika Kimihiro melalui Noriko menjual rumah tersebut kepada Rustam (Penggugat) yang terjadi pada bulan Maret 2017 sampai dengan bulan Agustus 2017 selama proses penjualan rumah (Objek Sengketa) tersebut berlangsung dan akhirnya dimiliki oleh Rustam.
Sidang selanjutnya berlanjut mendengarkan keterangan saksi ketiga dari Penggugat, Soni yang mana terlibat sebagai saksi pada saat transaksi jual beli objek sengketa tersebut antara Noriko dengan Rustam dan proses pembayaran atau pelunasan rumah tersebut yang dilakukan di Kantor Hukum Ahmad Rustam Ritongga, ruko Citra Batam, Batam Center, Batam.
Kata dia, pada waktu itu dirinya yang merupakan kawan Penggugat pernah ditelpon oleh Penggugat untuk meminta bantuannya untuk meminjamkan uang sebesar Rp150 juta.
Uang tersebut kata Penggugat kepada dirinya untuk keperluan pelunasan pembayaran rumah ini karena Penggugat tidak memiliki uang cash lagi.
“Setahu saya, Rustam membeli rumah tersebut seharga Rp800 juta. Namun, karena ia tidak memiliki uang cash lagi, Rustam menelpon saya untuk meminta bantuan saya untuk meminjam uang sebanyak Rp150 juta guna melunasi rumah tersebut dan saya pinjamkan kepada Rustam setelah saya melihat Akta Kuasa Menjual tersebut,” ujarnya.
Kata dia, pada saat proses pembayaran tersebut tidak hanya dirinya saja menjadi saksi, tetapi ada satu temannya lagi yang merupakan kawan Penggugat juga bernama Wanas. Pada saat itu dirinya bersama Wanas mengantarkan uang Rp150 juta tersebut ke kantor Penggugat yang mana pada saat itu di kantor Penggugat sudah ada tiga orang Jepang, dua orang merupakan wanita dan satu orang lainnya merupakan pria.
“Jadi, pada waktu itulah saya terlibat menjadi saksi jual-beli rumah tersebut berlangsung,” bebernya.
Ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, David Sitorus sebelum dirinya meminjamkan uang tersebut kepada Penggugat, apakah dirinya pernah mendatangi atau melihat langsung rumah tersebut kondisinya seperti apa? Apakah rumah tersebut masih layak huni atau bagaimana?
Pingback: Sidang Sengketa Rumah di Batam, Penggugat Hadirkan Saksi Tambahan – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Sidang Sengketa Rumah di Shangrila Batam, Penggugat Hadirkan Saksi Tambahan – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Sidang Sengketa Rumah di Shangrila Batam, Tergugat II Hadirkan Dua Saksi – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Sengketa Rumah di Shangrila, Pengadilan Tinggi Kepri Batalkan Putusan PN Batam – SWARAKEPRI.COM