Soni menjawab, dirinya sempat dua kali melihat dan mendatangi objek sengketa tersebut. Pertama kali itu pada bulan Juni 2017 (Dua bulan sebelum transaksi jual-beli) yang mana kondisi rumah tersebut pada bagian atas rumah dipenuhi dengan rayap, dan bagian kaca rumah dalam kondisi pecah-pecah.
“Jadi, pada saat saya datang ke sana melihat rumah itu. Rumah dalam keadaan tidak ada penghuni. Bagian atas rumah dipenuhi oleh rayap dan kaca rumah sudah pecah-pecah,” ungkapnya.
Ketua Majelis Hakim melanjutkan pertanyaan, pada saat transaksi jual-beli apakah Noriko ada melihatkan dokumen kepemilikan rumah tersebut?
Soni menjawab, pada saat transaksi jual-beli ini Noriko menjelaskan kepada seluruh pihak yang ada di kantor Rustam bahwa dokumen tersebut dipegang oleh Suryoto (Tergugat I). Alasan kenapa dokumen tersebut dipegang oleh Suryoto karena ada kepengurusan perpanjangan WTO ke BP Batam dan sebagainya.
“Saya tidak tahu detailnya bagaimana Yang Mulia. Karena tujuan saya ke sana hanya untuk membantu Rustam yang meminjam uang ke saya Yang Mulia,” tutup Soni.
Selain mendengarkan keterangan saksi-saksi dari penggugat, dalam sidang ini juga dilakukan penyerahan sejumlah bukti-bukti oleh BP Batam selaku pihak (Turut Tergugat II), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(BPN) CQ Kepala BPN Kota Batam(Turut Tergugat III)./Shafix
Pingback: Sidang Sengketa Rumah di Batam, Penggugat Hadirkan Saksi Tambahan – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Sidang Sengketa Rumah di Shangrila Batam, Penggugat Hadirkan Saksi Tambahan – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Sidang Sengketa Rumah di Shangrila Batam, Tergugat II Hadirkan Dua Saksi – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Sengketa Rumah di Shangrila, Pengadilan Tinggi Kepri Batalkan Putusan PN Batam – SWARAKEPRI.COM