Categories: BATAMHUKUM

Sidang Sengketa Rumah di Shangrila Batam, Penggugat Hadirkan Tiga Saksi

BATAM – Sidang Sengketa kepemilikan satu unit rumah di perumahan Bumi Shangrila Blok A2 No. 80 kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Selasa 8 Agustus 2023.

Dalam persidangan yang digelar pukul 15.19 WIB kali ini, penggugat Ahmad Rustam Ritonga menghadirkan tiga orang saksi yakni, Warso selaku pekerja kebun Noriko (Pemilik Rumah) yang ditugaskan menyerahkan kunci rumah kepada Penggugat usai merampungkan jual-beli rumah antara Noriko dan Penggugat, M. Yamin selaku saksi yang mengetahui/terlibat dalam Kuasa Menjual yang dimiliki Noriko dari kakaknya Kimihiro (Pemodal untuk membeli rumah tersebut) untuk dijual kepada Penggugat, dan Soni selaku pihak yang menjadi saksi/terlibat pada saat kesepakatan jual-beli tersebut berlangsung, serta juga sebagai pihak yang meminjamkan uang kepada Penggugat sebesar Rp. 150 juta mencukupi kekurangan transaksi jual-beli tersebut berlangsung.

Dalam keterangannya, Warso mengaku sejak tahun 2004 merupakan tukang kebun pribadi untuk rumah Noriko, yang mana pada saat itu Noriko ini mempunyai seorang suami bernama, Suryoto (Tergugat I) dan dirinya bekerja di sana dari tahun 2004-2017 dan digaji langsung oleh Noriko.

“Saya bekerja sebagai tukang kebun ibu Noriko dari tahun 2004-2017. Saya bekerja dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB setiap harinya,” jelas Warso.

Ia mengatakan, dalam kesehariannya Noriko menggunakan Bahasa Indonesia dengan dirinya. Dan sepengetahuan dirinya Noriko ini merupakan seorang guru les Bahasa Jepang dan Inggris selama ia bertempat tinggal di perumahan Bumi Shangrila tersebut.

“Jadi, sebelum Ibu Noriko pulang ke Jepang. Pada tahun 2017 saya pernah diperintahkan oleh Ibu Noriko untuk menyerahkan kunci rumah (Objek Sengketa) kepada pak Rustam (Penggugat). Kata Ibu Noriko rumah tersebut sudah dibeli oleh pak Rustam. Terkait hal yang lain saya tidak tahu,” ungkapnya.

Ia mengatakan, sekitar tahun 2009 tidak melihat lagi suami dari Noriko, Suryoto kembali ke rumah tersebut.

“Kalau soal cerai atau bagaimananya sehingga pak Suryoto pergi meninggalkan Ibu Noriko saya kurang mengetahui. Tetapi, seingat saya kurang lebih di tahun 2009 itu lah pak Suryoto tidak nampak lagi tinggal bersama dengan buk Noriko,” bebernya.

Warso juga menceritakan, sekitar tahun 2012 silam pada saat ia sedang melakukan pekerjaan kebun, ada seorang pria bernama, Ali (Tergugat II) datang ke rumah tersebut dan mengaku sebagai pemilik rumah tersebut, setelah ia membeli dari Suryoto.

“Waktu itu pak Ali pernah datang ke rumah, dia bilang ke saya bahwa rumah itu telah ia beli dari pak Suryoto. Namun, usai membeli rumah tersebut pak Ali bilang bahwa dia tidak diperbolehkan untuk masuk ke rumah itu. Makanya pada waktu itu saya sempat mengajak pak Ali untuk bertemu dengan Ibu Noriko. Namun, pak Ali tidak mau bertemu dengan buk Noriko,” kata Warso.

Ketika ditanya oleh Kuasa Hukum Tergugat II, Roy Wright Hutapea, apakah Warso mengetahui rumah tempat ia bekerja bukanlah milik Noriko melainkan milik Kimihiro (Kakak Noriko). Warso menjawab bahwa ia sempat mendengar kabar tersebut.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Thermax Hadirkan Solusi Pemanas Proses Listrik untuk Dukung Transisi Energi Bersih di Indonesia

Dalam upaya mendukung percepatan transisi energi bersih di Indonesia, Thermax, perusahaan solusi energi dan lingkungan…

48 menit ago

Konflik Lahan di Desa Memanas, Kades Tinjul Tempuh Jalur Hukum

LINGGA - Konflik lahan di Desa Tinjul, Kabupaten Lingga, akhirnya memasuki babak baru. Kepala Desa…

2 jam ago

Masa Angkutan Lebaran 2025, Lebih dari 343 Ribu Penumpang Gunakan LRT Sumsel

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang bersama Balai Pengelola Kereta Api Ringan…

3 jam ago

Paskah yang Bermakna dengan Aktivitas Keluarga Penuh Kehangatan

Suasana penuh kehangatan dan harapan baru mulai terasa. Paskah hadir kembali membawa pesan tentang kasih,…

6 jam ago

PT PAMA Gandeng Port Academy Tingkatkan Kompetensi SDM Lewat Diklat Jetty Master

Pada Maret 2025, Port Academy bekerja sama dengan PT Pamapersada Nusantara menyelenggarakan Diklat Jetty Master…

6 jam ago

BINUS @Bandung Kukuhkan Guru Besar, Wujud Komitmen dalam Mendukung dan Membangun Industri Kreatif yang Kompetitif

BINUS @Bandung dengan bangga mengukuhkan Prof. Nugroho Juli Setiadi, S.E., M.M., Ph.D. sebagai Guru Besar…

8 jam ago

This website uses cookies.