Sidang Terdakwa Abob dan Afuan di PN Batam Ditunda – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Sidang Terdakwa Abob dan Afuan di PN Batam Ditunda

Sidang terdakwa Afuan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(10/1/2017)/foto : Jefry Hutauruk

BATAM – Persidangan terdakwa Afuan dan Achmad Machmud alias Abob (berkas terpisah) selaku Komisaris dan Direktur PT Power Land terkait kasus reklamasi Pulau Bokor di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(10/1/2017) terpaksa di tunda.

Dalam agenda sidang pertama yakni pembacaan tuntutan kepada terdakwa Afuan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Martua memohon sidang diundur karena tuntutan belum selesai disusun.

“Masih dalam penyusunan yang mulia, tapi diusahakan dalam satu minggu selesai, saya mohon diberikan waktu lagi,” kata Martua kepada Majelis Hakim.

Terkait penundaan sidang tersebut, penasehat hukum terdakwa, Sugito mengatakan tidak keberatan, karena banyaknya saksi di persidangan membuat JPU membutuhkan waktu lagi untuk menyusun tuntutan.

“Kami tidak keberatan sidang ditunda sampai minggu besok, kan saksinya juga banyak, jadi banyak juga lah yang harus disusun,” kata Sugito.

Sementara itu terkait penundaan sidang terdakwa Abob, JPU Martua mengatakan terdakwa sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Budi Kemuliaan.

“Abob masih opname di Rumah Sakit Budi Kemulian, dan itu sudah lima hari,” ujar Martua kepada SWARAKEPRI.COM.

Kata dia, jika terdakwa Abob telah dinyatakan sembuh tanggal 18 Januari 2017, Kejaksaan akan mengembalikannya ke ruang tahanan negara.

Martua menjelaskan persidangan kasus terdakwa Abob masih beragendakan mendengarkan keterangan dari 5 saksi yakni dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Konsultan Amdal, Badan Pertanahan Nasional, kontraktor dan sub kontraktor.

 

Jefry Hutauruk

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top