Menurut JPU, terdakwa menggunakan rekening-rekening tersebut untuk menerima, mentransfer dan sebagai sarana pembayaran uang jual beli transaksi narkotika dengan para pelaku narkotika dengan jumlah uang dengan transaksi D/K.
“Terdakwa juga menerima dan mentransfer uang dari akun rekening pihak lain atau pelaku narkotika yang kuasai atau dikendalikan oleh Fakhri alias Heri alias Panjang(DPO). Selain itu terdakwa juga menerima dan mentransfer uang dari pelaku narkotika dengan menggunakan akun rekening yang dikendalikan terdakwa (Putusan Pengadilan),”lanjut JPU.
Barang Bukti TPPU yang Disita
Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti yang ada kaitannya dengan TPPU yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika.
Terdakwa menggunakan rekening dari kurun wakktu tahun 2013 hingga 2024 untuk melakukan transaksi menerima dan menampung uang hasil penjualan dan pembelian narkotika baik dari para pelaku tindak pidana narkotika dengan menggunakan nama terdakwa dan nama orang lain adalah untuk membeli beberapa asset benda tidak bergerak.
Aset tersebut diantaranya 40 bidang tanah lahan kebun sawit di Aceh Utara. Aset tidak bergerak lainnya yakni rumah, ruko, tanah dan lahan sawit dibeberapa wilayah.
Sedangkan aset bergerak diantaranya, mobil BMW, mobil Toyota Alphard Velfire. Mobil Toyota Fortuner 2.8 GR 4×2 AT. Mobil innova venturer.
Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP./RD
