Categories: BATAMKEPRI

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba Touzen alias Ajun Ditunda Lagi, Sudah Tiga Kali

Sidang perkara Nomor 755/Pid.Sus/2025/PN Btm ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli sebagai Hakim Anggota dengan JPU Titiek Indrias, Aditya Otavian, Alinaex Hsb, Muhammad Arfian dan Izhar serta Jefri Wahyudi sebagai Penasehat Hukum terdakwa.

Berdasarakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, perkara ini akan Kembali disidangkan pada Rabu 12 November 2025 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sebelumnya pada dua kali sidang yakni tanggal 29 Oktober dan 5 November 2025 JPU belum membacakan tuntutan dengan alas an tuntutan belum siap./RD

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

SUCOFINDO Perkuat Komitmen ESG lewat TOP CSR Awards 2026

PT SUCOFINDO (PERSERO) kembali meraih penghargaan TOP CSR Awards 2026 # Corporate Level Star 5…

10 jam ago

Sambut Idul Adha 1447 H, Berkurban Semakin Praktis di Aplikasi Raya

Dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, Bank Raya terus mendorong minat masyarakat dalam…

10 jam ago

KAI Logistik Kirim 25 Kereta ke Sumatera, Dukung Penguatan Mobilitas Penumpang di Sumbagsel

KAI Logistik, anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali dipercaya oleh induk perusahaan dalam…

10 jam ago

PT KBM Kantongi Izin Lengkap di Kawasan Jembatan 1 Barelang

BATAM - PT Kerabat Budi Mulia(KBM) menegaskan telah mengantongi perizinan lengkap untuk pengembangan lokasi pariwisata…

12 jam ago

BRI Region 6 Gelar Onboarding Pekerja Tahap 3 untuk Perkuat Profesionalisme Kerja

BRI Region 6/Jakarta 1 kembali melaksanakan kegiatan Onboarding Pekerja Tahap 3 Tahun 2026 sebagai bentuk…

17 jam ago

BRI KCP Pasar Induk Kramat Jati Hadirkan Layanan Weekend Banking Saat Libur

Dalam rangka memberikan kemudahan akses layanan perbankan kepada masyarakat, BRI KCP Pasar Induk Kramat Jati…

17 jam ago

This website uses cookies.