Sidang perkara Nomor 755/Pid.Sus/2025/PN Btm ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli sebagai Hakim Anggota dengan JPU Titiek Indrias, Aditya Otavian, Alinaex Hsb, Muhammad Arfian dan Izhar serta Jefri Wahyudi sebagai Penasehat Hukum terdakwa.
Berdasarakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, perkara ini akan Kembali disidangkan pada Rabu 12 November 2025 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebelumnya pada dua kali sidang yakni tanggal 29 Oktober dan 5 November 2025 JPU belum membacakan tuntutan dengan alas an tuntutan belum siap./RD
Page: 1 2
Untuk pertama kalinya, Danau Toba menjadi tuan rumah turnamen ski air internasional dan Kejuaraan Piala…
PT Gauri Sinergi Semesta (GSS) resmi meluncurkan TFI — Tamil Friendship Indonesia sebagai program tanggung jawab sosial (CSR) dan…
Solo, 2025 - Kinara berdiri dengan penuh percaya diri di TEDx UNS Tower: AMA dengan…
Jakarta, September 2025 — BINUS @Medan menerima kunjungan dari Konsulat Jenderal Singapura di Medan, pertemuan…
Harga emas (XAU/USD) diperdagangkan dalam rentang sempit pada sesi Kamis (6/11) dengan kecenderungan menguat tipis…
Dalam rangka menjaga keselamatan, keandalan, dan kenyamanan perjalanan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero)…
This website uses cookies.