Categories: BATAMKEPRI

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba Touzen alias Ajun Ditunda Lagi, Sudah Tiga Kali

Sidang perkara Nomor 755/Pid.Sus/2025/PN Btm ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli sebagai Hakim Anggota dengan JPU Titiek Indrias, Aditya Otavian, Alinaex Hsb, Muhammad Arfian dan Izhar serta Jefri Wahyudi sebagai Penasehat Hukum terdakwa.

Berdasarakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, perkara ini akan Kembali disidangkan pada Rabu 12 November 2025 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sebelumnya pada dua kali sidang yakni tanggal 29 Oktober dan 5 November 2025 JPU belum membacakan tuntutan dengan alas an tuntutan belum siap./RD

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Turnamen Ski Air Internasional 2025 Hadir di Danau Toba

Untuk pertama kalinya, Danau Toba menjadi tuan rumah turnamen ski air internasional dan Kejuaraan Piala…

13 jam ago

TFI – Tamil Friendship Indonesia Digandeng TVK – Tamilaga Vettri Kazhagam Partai Aktor Thalapathy Vijay

PT Gauri Sinergi Semesta (GSS) resmi meluncurkan TFI — Tamil Friendship Indonesia sebagai program tanggung jawab sosial (CSR) dan…

15 jam ago

Kinara: Inspirasi Muda dari BINUS SCHOOL Semarang yang Menyuarakan Perubahan di Panggung TEDx

Solo, 2025 - Kinara berdiri dengan penuh percaya diri di TEDx UNS Tower: AMA dengan…

16 jam ago

Bersinergi dengan Konsulat Jenderal Singapura, BINUS @Medan Perluas Akses Binusian Menuju Ekosistem Global

Jakarta, September 2025 — BINUS @Medan menerima kunjungan dari Konsulat Jenderal Singapura di Medan, pertemuan…

17 jam ago

Emas Bergerak Hati-Hati di Tengah Ketidakpastian Suku Bunga The Fed

Harga emas (XAU/USD) diperdagangkan dalam rentang sempit pada sesi Kamis (6/11) dengan kecenderungan menguat tipis…

22 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Lakukan Perawatan Intensif Sarana Perkeretaapian untuk Jaga Kenyamanan Pelanggan

Dalam rangka menjaga keselamatan, keandalan, dan kenyamanan perjalanan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero)…

22 jam ago

This website uses cookies.