BATAM – Seorang wanita berinisial RH berhasil diamankan Customs Narcotic Team KPU Bea Cukai Batam di pelabuhan Internasional Batan Center lantaran menyimpan sabu seberat 61 gram di dalam pembalut wanita lalu direkatkan ke celana dalamnya.
Ia ditangkap saat tiba dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV Pintas Samudera 8 pada hari Sabtu, (19/8).
Wanita berusia 27 tahun ini merupakan warga negara Indonesia pemegang paspor B7126167/exp 15 Mei 2022.
“Ini merupakan penindakan ke-18 selama tahun 2017,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, R Evy Suhartanyo sesuai siaran pers yang diterima SWARAKEPRI.COM, Sabtu (19/8).
Mantan Kabid P2 Kanwil DJBC Khusu Kepri ini menjelaskan, wanita tersebut ditangkap karena petugas curiga dengan gerak-geriknya, maka setelah pemeriksaan badan ditemukan pembalut yang berisi narkoba, serta hasil tes urinenya positif mengandung metamethamine.
“Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk penyelidikan dan selanjutnya barang bukti diserahterimakan ke BNNP Kepri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Editor : Roni Rumahorbo
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.