BATAM – Seorang wanita berinisial RH berhasil diamankan Customs Narcotic Team KPU Bea Cukai Batam di pelabuhan Internasional Batan Center lantaran menyimpan sabu seberat 61 gram di dalam pembalut wanita lalu direkatkan ke celana dalamnya.
Ia ditangkap saat tiba dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV Pintas Samudera 8 pada hari Sabtu, (19/8).
Wanita berusia 27 tahun ini merupakan warga negara Indonesia pemegang paspor B7126167/exp 15 Mei 2022.
“Ini merupakan penindakan ke-18 selama tahun 2017,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, R Evy Suhartanyo sesuai siaran pers yang diterima SWARAKEPRI.COM, Sabtu (19/8).
Mantan Kabid P2 Kanwil DJBC Khusu Kepri ini menjelaskan, wanita tersebut ditangkap karena petugas curiga dengan gerak-geriknya, maka setelah pemeriksaan badan ditemukan pembalut yang berisi narkoba, serta hasil tes urinenya positif mengandung metamethamine.
“Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk penyelidikan dan selanjutnya barang bukti diserahterimakan ke BNNP Kepri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Editor : Roni Rumahorbo
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.