BATAM-Seorang pria gondrong berinisial FES, warga Batuaji, Batam ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 303 gram di dalam anusnya.
Awalnya penyelundupan itu terendus berdasarkan informasi BNNP Jawa Tengah, bahwa akan ada calon penumpang Lion Air dari Batam tujuan Surabaya membawa sabu-sabu.
“Kami mendapat informasi dari Bea Cukai Tanjung Mas Jawa Tengah atas support informasi dari BNNP Jawa Tengah,” kata Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna, Selasa (25/02/2020).
Kata Sumarna, Fes diciduk petugas sesaat setelah tiba di bandara pada Kamis (20/02/2020) kemarin, pagi itu ceritanya ia hampir lolos menaiki pesawat Lion JT 970 dan sudah berada di ruang tunggu A8.
“Kami mendapati pelaku di ruang tunggu, dan saat pemeriksaan barang bawaan penumpang tidak mendapatkan hasil, maka dilakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku,” jelasnya.
Selanjutnya karena barang bawaan nihil, petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan medis (rontgen), dan alhasil pelaku akhirnya dibawa menuju rumah sakit Awal Bros, Batam.
Lalu saat pemeriksaan di rumah sakit, citra rontgen menemukan tiga benda asing menyerupai kapsul di dalam anus FES.
Setelah dikeluarkan, diketahui bahwa benda asing tersebut adalah narkoba.
“Tersangka kemudian dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk diperiksa leih lanjut. Kemudian ia dan barang bukti diserahkan ke BNNP Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
(Elang)