Simpan Sabu Dalam Dubur, Pria ini Ditangkap di Bandara Hang Nadim – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
KRIMINAL

Simpan Sabu Dalam Dubur, Pria ini Ditangkap di Bandara Hang Nadim

Simpan Sabu Dalam Dubur, Pria ini Ditangkap di Bandara Hang Nadim./Foto: Humas BP Batam

Setelah itu, petugas kemudian membawa tersangka ke Rumah Sakit Awal Bros untuk pemeriksaan rontgen dan hasilnya benar ditemukan dua barang bukti disembunyikan di dalam anus tersangka.

“Petugas kemudian membawa tersangka tersebut beserta barang bawaannya ke KPU BC Batam untuk pemeriksaan mendalam,” terangnya.

Selanjutnya bungkusan plastik tersebut dibuka untuk diuji kandungan isinya menggunakan narcotest, hasil uji diketahui bahwa isi bungkusan bening tersebut positif mengandung sabu.

“Kemudian tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau pada Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.

Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum
Rp10 Miliar.

Undani menambahkan, tangkapan sabu di atas merupakan salah satu dari 419 laporan pelanggaran. Untuk pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sampai dengan 31 Oktober 2021 sebanyak 17 tangkapan dengan rincian:

1. Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine sejumlah 10.104,80 (sepuluh ribu seratus empat
koma delapan) gram

2. Narkotika Golongan I jenis Ekstasi sejumlah 65.670 (enam puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh)
butir

3. Psikotropika Golongan IV jenis Happy Five sejumlah 220 (dua ratus dua puluh) butir

4. Narkotika Golongan I jenis Kokain sejumlah 2,77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram

5. Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa sejumlah 7,25 (tujuh koma dua puluh lima) gram

6. Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorilla sejumlah 5,80 (lima koma delapan) gram.

Apabila ditotal, estimasi nilai atas seluruh barang hasil penindakan sampai dengan 31 Oktober 2021 adalah sebanyak Rp136,11 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp60,67 miliar./Humas BC Batam/ABI

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top