BATAM – swarakepri.com : Satu orang Warga Negara Malaysia bernama Logeswaran Muniandy(19) dibekuk Direktorat Pengamanan(Ditpam) Badan Pengusahaan (Ditpam BP) Batam karena ditemukan membawa 311 gram narkoba jenis shabu diselangkangan dan telapak sepatunya saat tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, siang tadi, Jumat(2/1/2015) pukul 12.00 WIB.
Aksi pria berkulit hitam yang berangkat ke Batam menaiki kapal Ferry Pintas Samudera 9 ini terkuak setelah petugas Ditpam mencurigai gerak-geriknya saat menjalani pengecekan body di mesin x-tray. Petugas yang curiga adanya tonjolan diselangkangan pelaku kemudian menggeladah pelaku dan menemukan 1 bungkusan plastik warna hitam yang diduga shabu.
“Saat diperiksa, kita menemukan satu bungkus plastik warna hitam yang diduga shabu diselangkangan pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke pos Bea Cukai untuk digeledah dengan melepas pakaian. Petugas kembali menemukan satu bungkus plastik di telapak sepatu sebelah kanan dan 2 bungkus di telapak sepatu sebelah kiri,” ujar salah satu Petugas Ditpam yang tidak bersedia ditulis namanya.
Setelah penemuan narkoba jenis shabu tersebut, sekitar pukul 12.15 WIB, pelaku kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (red/ko)
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…
This website uses cookies.