Categories: NASIONAL

Sjamsul Nursalim Resmi Tersangka Korupsi BLBI

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“SN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ( 1) ke-l KUHP,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6).

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus pengembangan kasus BLBI yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp4,58 triliun.
Sjafrudin sendiri telah divonis dan diganjar hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Sjamsul dan Itjih sendiri sudah dipanggil KPK sebanyak tiga kali yakni pada Oktober 2018 selama dua kali, dan Desember 2018 silam satu kali. Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu.

“Sehingga KPK memandang telah berupaya memanggil dan memberikan kesempatan yang cukup pada Sjamsul Nursalim dan istri untuk memberikan keterangan dari perspektif yang bersangkutan di KPK. Namun hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan,” kata Saut.

KPK sebelumnya telah menaikkan kasus Sjamsul ke penyidikan setelah gelar perkara atas pengembangan perkara Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Iya sudah (naik ke penyidikan),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/5) silam.

Meski saat ini ia berada di Singapura, proses hukum terhadap Sjamsul masih tetap bisa dilakukan. KPK, kata Alexander, membuka kemungkinan untuk menempuh pengadilan in absentia.

Pengadilan in absentia adalah upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri terdakwa. Untuk mekanismenya, KPK telah meminta pendapat sejumlah ahli. Sebelum disidang, KPK akan mengumumkan undangan kepada Sjamsul untuk menghadiri persidangan melalui media massa.

Upaya ini, kata Alex akan dilakukan apabila Sjamsul terus menerus mangkir dari panggilan pemeriksaan atau jika kelak perkaranya disidangkan.

“Kalau yang bersangkutan dipanggil enggak hadir entah karena kesehatan, karena usia dan itu kan dimungkinkan dalam hukum acara pidana disidangkan dengan cara in absentia,” katanya.

Alex membenarkan bahwa upaya ini ditempuh untuk menarik aset yang dimiliki Sjamsul yang diperoleh dari korupsi SKL BLBI.

Artikel ini disadur dari https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190610164316-12-402162/kpk-resmi-tetapkan-sjamsul-nursalim-tersangka-korupsi-blbi

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

3 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

6 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

7 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

7 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

7 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

8 jam ago

This website uses cookies.