Categories: NASIONAL

Sjamsul Nursalim Resmi Tersangka Korupsi BLBI

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“SN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ( 1) ke-l KUHP,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6).

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus pengembangan kasus BLBI yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp4,58 triliun.
Sjafrudin sendiri telah divonis dan diganjar hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Sjamsul dan Itjih sendiri sudah dipanggil KPK sebanyak tiga kali yakni pada Oktober 2018 selama dua kali, dan Desember 2018 silam satu kali. Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu.

“Sehingga KPK memandang telah berupaya memanggil dan memberikan kesempatan yang cukup pada Sjamsul Nursalim dan istri untuk memberikan keterangan dari perspektif yang bersangkutan di KPK. Namun hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan,” kata Saut.

KPK sebelumnya telah menaikkan kasus Sjamsul ke penyidikan setelah gelar perkara atas pengembangan perkara Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Iya sudah (naik ke penyidikan),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/5) silam.

Meski saat ini ia berada di Singapura, proses hukum terhadap Sjamsul masih tetap bisa dilakukan. KPK, kata Alexander, membuka kemungkinan untuk menempuh pengadilan in absentia.

Pengadilan in absentia adalah upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri terdakwa. Untuk mekanismenya, KPK telah meminta pendapat sejumlah ahli. Sebelum disidang, KPK akan mengumumkan undangan kepada Sjamsul untuk menghadiri persidangan melalui media massa.

Upaya ini, kata Alex akan dilakukan apabila Sjamsul terus menerus mangkir dari panggilan pemeriksaan atau jika kelak perkaranya disidangkan.

“Kalau yang bersangkutan dipanggil enggak hadir entah karena kesehatan, karena usia dan itu kan dimungkinkan dalam hukum acara pidana disidangkan dengan cara in absentia,” katanya.

Alex membenarkan bahwa upaya ini ditempuh untuk menarik aset yang dimiliki Sjamsul yang diperoleh dari korupsi SKL BLBI.

Artikel ini disadur dari https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190610164316-12-402162/kpk-resmi-tetapkan-sjamsul-nursalim-tersangka-korupsi-blbi

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

1 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

2 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

3 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

8 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

8 jam ago

Bisnis Tanpa AI Akan Tertinggal. Dewaweb Hadirkan SCALECON Untuk Solusi Nyata Transformasi Bisnis di Era AI.

Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…

10 jam ago

This website uses cookies.