Categories: BATAM

Soal Jabatan Dirut BUMD, Ini Penjelasan Sekdako Batam

BATAM – Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin menjelaskan bahwa jabatan Direktur Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) PT. Pembangunan Batam diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) seperti yang diatur dalam undang-undang.

“Kalau masalah posisi Dirut, itu melalui RUPS, undang-undang yang mengatur bukan Perda,” tegas Jefridin usai menghadiri upacara hari jadi Provinsi Kepri yang ke-15 di Alun-alun Engku Putri, Batam Center, Senin (25/9).

Ia mengatakan, penggantian direksi BUMD sendiri nantinya akan ditentukan melalui hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Selama RUPS itu membutuhkan Direktur yang lama ya tetap berjalan, bukan berdasarkan berapa periode dia menjabat posisi itu,” ujarnya.

Meski demikian mantan Kadispenda Kota Batam ini mengaku masih menunggu laporan dari BUMD terkait capaian selama ini.

“Kita tetap menunggu bagaimana laporan mereka, apa usaha yang mereka lakukan dan bagaimana kontribusi mereka ke daerah,” kata Jefridin.

Diduga Langgar Perda BUMD, Dewan Segera Panggil Pemko Batam

Berita sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kota Batam segera memanggil Pemerintah Kota Batam terkait dugaan pelanggaran terhadap penerapan Perda Nomor 1 tahun 2002 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam pasal tersebut dibunyikan bahwa masa jabatan Direksi Perseroan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan dalam kedudukan yang sama atau diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.

Sementara, sejak diangkat pada tahun 2002 silam, Hari Basuki yang dipercaya menjabat sebagai Direktur Utama PT. Pembangunan Batam sampai sekarang masih menempati jabatannya.

“Dalam waktu dekat ini kita dari Bapperda akan memanggil bagian hukum pemko Batam mengenai pelaksanaan Perda Nomor 1 tahun 2002 pasal 12,” kata Ketua Bapperda DPRD Kota Batam, Sukaryo kepada SWARAKEPRI.COM, Selasa (19/9).

 

 

Penulis :  Roni Rumahorbo

Editor   :  Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 menit ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

5 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

6 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

13 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

15 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.